TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memutuskan, membatalkan Surat Keputusan (SK)
Bismar Arianto Menang Gugatan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.