Tanjungpinang, (TK) –
General Manager (GM) Pelindo 1 Tanjungpinang, I Wayan Wirawan menyampaikan, akan membayar dan menyelesaikan pengelolaan bagi hasil pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Pelindo Tanjungpinang kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akhir Nopember 2015.
“Insyallah akan kita selesaikan paling lambat pada akhir Nopember 2015. Namun saya lihat dahulu seperti apa perjanjiannya karena saya baru tugas di Tanjungpinang. Namun untuk jumlahnya harus kita luruskan antara pihak Pelindo dan Pemko Tanjungpinang,” kata
I wayan Kamis (5/11).
[Baca juga – Deputi KPK, “Lemahnya pengawasan APBD” ]
Dikatakan I Wayan, menurut UU 17 dijelaskan siapa saja boleh membangun pelabuhan asalkan peruntukanya seperti apa.
“Dan Selama ini kita tetap bersinergi degan pemerintah Pemko Tanjungpinang, karena keberdaan kita disini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Usaha untuk membicarakan masalah dan meluruskan masalah ini, katanya sebelumnya pihak Pelindo 1 Tanjungpinang sudah berkoordinasi.
” Buktinya hari ini kita ajak pihak Pemko Tanjungpinang untuk duduk bersama membahasnya, yang sebelumnya sudah kita sampaikan undangan pada pihak Pemko Tanjungpinang. Tapi karena kesibukan pihak Pemko Tanjungpinang, maka itu kita tunda,” katanya.
Kemudian tentang pass pelbuhan, sambung Wayan, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif, hanya keselahan tekhis.
“Tapi intinya kami akan tetap membayarnya. Namun beri saya waktu sampai akhir bulan Nopember 2015. Tapi yang jelas harus ada kesepakatan yang jelas antara pihak Pelindo dan Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.
[Baca juga – Agung Mulyana, “SKPD belum mampu mengikuti ritme kerja” ]
Sebelumnya pemberitaan di media yang beredar, bagi hasil pengelolaan pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) kepada Pemko sebesar Rp 2 miliar yang dikelola oleh PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang agar bisa kembali ke kas daerah.
Bahkan, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah rencananya akan meminta Pemprov Kepri mengalihkannya menjadi pelabuhan Pemda, jika tidak dibayar.
Bagi hasil harus di masukan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yag telah dilakukan sebelumnya pada 2013 lalu, karena hingga saat ini PT. Pelindo belum juga menyerahkan hasil pengelolaan tersebut ke kas daerah.
Bahkan dikatakan Lis, Kejari dan Kejati telah membuat Legal Opinion (LO) bahwa hal tersebut bisa dilanjutkan, karena masyarakat tetap dipungut biaya ketika masuk kedalam kawasan pelabuhan.
Diketahui dalam MOU yang telah dibuat dan berakhir pada tahun 2012 lalu, pas pelabuhan Rp5.000 yang ditarik pelindo dari setiap penumpang, Rp500 di antaranya harus disetor ke Pemko Tanjungpinang.
[Baca juga – DPRD Temukan tambang pasir di kawasan FTZ ]
(AFRIZAL).
Komentar