TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memutuskan, membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tentang penghentian dan pengangkatan Dekan FISIP UMRAH untuk periode 2024–2028.
Keputusan tersebut sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Bismar Arianto S.Sos.,M.Si sebelumnya. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor: 34/G/PTUN.TPI/2025 yang disidangkan di PTUN Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi PTUN Tanjungpinang di sipp.ptun-tanjungpinang.go.id, majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Pengky Nurpanji (Ketua Majelis), Dela Sriwahyuni, dan Ayub Lubis (Anggota Majelis).
Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Rektor UMRAH tersebut tidak sah dan harus dibatalkan, serta mewajibkan tergugat—dalam hal ini Rektor UMRAH—untuk memulihkan kedudukan penggugat seperti semula.
Dalam putusan lanjutnya, hakim TUN menyatakan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor: 1596/UN53/KP/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji periode Tahun 2024-2028 tanggal 17 September 2024 sepanjang pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji atas nama Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S.Sos., IMAS.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor: 1596/UN53/KP/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode Tahun 2024-2028 tanggal 17 September 2024 sepanjang pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji atas nama Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S.Sos., IMAS.;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji tentang pengangkatan Penggugat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode Tahun 2024-2028.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp549.000,00 (lima ratus empat puluh sembilan ribu Rupiah).
Sebelumnya, Gugatan ini bermula dari Pengangakatan Dr. Sayed Fuazan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH, yang dilakukan melalui SK Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024. Padahal dalam Pemilihan Dekan Fisip Umrah yang dilakukan oleh Senat, Bismar Arianto memenangkan pemilihan tersebut dengan perolehan suara 254 sedangkan Dr. Sayed Fauzan Riyadi hanya memperoleh suara sebanyak 99. Jadi Rektor Umrah melantik Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan Fisip Umrah yang kalah dalam proses pemilihan Dekan.
Merasa tidak sesuai prosedur, Bismar menggugat keputusan ke PTUN Tanjungpinang yang berkedudukan di Batam. Ia menggugat pemberhentian dirinya karena dianggap tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan hukum administrasi pemerintahan. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Bismar secara hukum dinyatakan tidak pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan FISIP UMRAH.
Dalam proses hukum ini, pihak rektorat UMRAH mengerahkan sebanyak 10 advokat sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan. Meski demikian, hakim tetap memenangkan pihak penggugat yaitu Bismar Arianto.
Sementara saat di konfirmasi Bismar Arianto terkait hasil putusan PTUN Tanjungpinang membatalkan SK Rektor UMRAH tersebut mengatakan ia sudah mengetahuinya.
“Memang benar bang, saya sudah tahu hasil keputusannya pada 4 Juni 2025,” katanya, Rabu (11/6/2024).
Saat di konfirmasi pihak Rektor UMRAH sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait putusan tersebut. (Rizal).
Komentar