BINTAN, TUAHKEPRI – Kabupaten Bintan telah resmi memiliki Balai Rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Hal tersebut usai penandatanganan oleh Gubernur Prov Kepri, Ansar Ahmad dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Gerry Yasid yang telah meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Prov Kepri di RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban, Sri Kuala Lobam, Senin (25/7/2022) pagi.
Peresmian juga ditandai dengan MoU oleh seluruh Bupati / Walikota se Kepri dengan Kejaksaan Negeri.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, adalah perwujudan bagi bentuk keseriusan pemerintah dan unsur Kejaksaan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang/zat adiktif (Napza).
” Balai ini tentu sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi sekaligus bentuk kepedulian terhadap para pecandu dan korban narkotika, “ ujarnya.
Ia juga mengatakan, mengapresiasi langkah berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang merupakan langkah baik dalam penanganan penyalahgunaan napza.
Menurutnya, melalui balai rehabilitasi ini tentu diharapkan dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan agar terlepas dari ketergantungan barang haram tersebut.
“ Mudah-mudahan kerjasama ini bisa mengajak seluruh elemen masyarakat, bersama-sama untuk memerangi narkoba bagi menyelamatkan generasi muda,” kata Roby. (Red).
Komentar