Rudi Margono : Pertama di Indonesia, Kejari Melalui Kejati Kepri Tetapkan Perwalian Anak Yatim Piatu

TANJUNGPINANG,TUAHKEPRI – Kejaksanaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pertama di Indonesia mendapatkan Legalitas pemberian bantuan hukum Penetapan Perwalian Anak Yatim.

” Sepengetahuan kami di Indonesia baru kali ini yang dimohonkan pelayanan bantuan hukum penetapan Perwalian anak yatim piatu, ” kata Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono, Selasa (11/7/2023) usai melaksanakan kegiatan penetapan perwalian anak Yatim Piatu di aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri yang diselenggarakan secara Hybrid (Daring dan Luring) melalu virtual Zoom Meeting.

Masih kata Rudi, ini berawal dari idenya sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara di JAM DATUN Kejagung RI.

” Upaya upaya kecil ini berawal dari ide kami berdasarkan informasi yang berkabolarsi bersama masyarakat karena kami tidak bisa sendiri. Berdasarkan informasi tersebut, masyarakat memerlukan bantuan hukum karena mereka belum mempunyai perwalian yang mempunyai legalitas dipemerintah, “ucap Rudi.

Maka dikatakanya, untuk Penetapan Perwalian bantuan hukum untuk anak yatim piatu ini adalah salah satu bentuk kepedulian pihak Kejaksaan.

” Dan untuk kegiatan hari ini kita suguhkan buat adik adik kita yatim piatu yang selama ini pemerintah atau kita pihak kejaksaan belum maksimal memberikan pelayanan bantuan hukum, khususnya terkait Perwalian ini,” Kata Rudi yang di dampingi Kajari Tanjungpinang.

Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang merupakan Jaksa Pengacara Negara memiliki Legal Standing menjadi Kuasa Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yakni perwalian.

Pada kegiatan tersebut langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Hakim Anggalanton Boang Manalu, secara virtual dengan agenda persidangan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu yang dimohon berdasarkan surat kuasa khusus dari Jaksa Pengacara Negara mewakili LKSA Al-Ibbriz, LKSA Hidayatullah dan LKSA Anugerah.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa pada intinya permohonan pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka sudah sepatutnya dikabulkan seluruhnya sebagaimana dalam amar putusan dengan menetapkan 15 (Lima Belas) anak dari 3 (Tiga) LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) yaitu LKSA Al-Ibbriz berjumlah 6 (Enam) anak , LKSA Hidayatullah berjumlah 7 (Tujuh) anak dan LKSA Anugerah berjumlah 2 (Dua) anak.

Dengan berhasilnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanjungpinang dalam tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan bantuan hukum khususnya kepada masyarakat demi kepentingan umum, telah diputuskanya Permohonan Perwalian Anak Yatim Piatu oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sementara Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Hermanto, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau beserta jajarannya atas pelaksanaan tugas positif yang berdampak secara langsung kepada masyarakat.

Editor : Rizal.

Komentar