Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang Gunardi Candra, menyatakan 4 perusahaan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri karena menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
” 4 Perusahaan tersebut yaitu PT. Kijang Indah Lestari, PT. Rezky Bintan Base, PT. Nikita Batam Marindo, dan Sahid Raya Bintan Hotel, yang akan kami laporkan ke kejaksaan,” kata Gunardi, Kamis (19/10) di Warung Kopi Pesko Tanjungpinang.
4 perusahaan tersebut, menurutnya telah menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, secara bervariasi sekitar 11 bulan. Bahkan sampai saat ini belum ada etikad baik untuk membayar tunggakan tersebut.
Dampaknya, kata Gunardi, sekitar 400 karyawan di 4 perusahaan di Bintan tersebut tidak bisa menerima manfaat dari BPJS Kesehatan.
“Jika sampai akhir tahun ini perusahaan tersebut tidak juga ada etikad untuk melunasi tunggakan, maka penagihan akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Namun Gunardi mengaku BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan, berupa tenggat waktu kepada perusahaan terkait untuk melunasi tunggakan. Tapi bila akhir 2016 tidak ada respon positif, giliran kejaksaan yang akan melakukan penagihan.
Sementara untuk 2017, BPJS Kesehatan menargetkan ke usaha pertokoan, koperasi dan usaha kecil menengah di wilayah kerja cabang Tanjungpinang. (AFRIZAL).
Komentar