BINTAN, TUAHKEPRI — Lebih dari dua bulan berlalu sejak insiden tragis yang merenggut nyawa dua pekerja di perairan Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. Namun hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar, terutama terkait mandeknya proses hukum dan keputusan kontroversial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau.
Dua pekerja dari PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia, subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), yakni Reza Ade Jumawar (27) dan Rian Irawan (25), tewas setelah terseret arus laut saat membersihkan diri di sisi ponton pengeboran, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Reza ditemukan meninggal dunia tak lama setelah kejadian, sementara Rian baru ditemukan empat hari kemudian oleh Tim SAR Gabungan setelah pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian.
Penyelidikan Mandek
Proses hukum kasus ini terkesan berjalan di tempat. Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengisyaratkan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
“Langsung ke Polres Bintan saja ya, Mas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusunan Bako, sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perkembangan kasus. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status penanganan perkara, apakah telah naik ke tahap penyidikan atau masih sebatas penyelidikan.
Sebelumnya, Polsek Bintan Timur telah memeriksa sembilan orang saksi dari pihak subkontraktor. Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, menyebut pemeriksaan dilakukan guna mendalami kronologi serta dugaan penyebab kecelakaan kerja.
Penetapan Disnakertrans Tuai Kontroversi
Di tengah mandeknya proses hukum, Disnakertrans Kepri justru mengeluarkan Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor B.500.15.20.1/17/DTKT/2026 yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan termasuk kecelakaan kerja.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, karena berdampak langsung pada hak yang diterima keluarga korban. Berdasarkan penetapan tersebut, PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp33.130.000 kepada masing-masing keluarga korban melalui mediasi Disnakertrans.
Nilai santunan tersebut dinilai jauh di bawah standar yang seharusnya diterima dalam kasus kecelakaan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat lima pekerja tengah membersihkan diri di sisi ponton pengeboran setelah menyelesaikan aktivitas kerja. Secara tiba-tiba, arus laut yang kuat menyeret mereka ke laut.
Tiga pekerja berhasil menyelamatkan diri, sementara Reza dan Rian hilang terseret arus. Salah satu korban selamat segera meminta bantuan, hingga dilakukan operasi pencarian oleh Tim SAR Gabungan yang melibatkan berbagai unsur, seperti TNI, Polri, Basarnas, BPBD, dan pemerintah daerah.
Setelah empat hari pencarian, jasad Rian ditemukan mengapung sekitar 0,15 mil laut dari titik awal kejadian.
Aksi Protes Warga
Ketidakjelasan penanganan kasus dan minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan memicu reaksi warga setempat. Pada Senin (23/3/2026), puluhan warga Kampung Tenggel menghentikan aktivitas pengeboran PT BAI di Pulau Poto.
Tokoh pemuda setempat, Andi Suratno, menegaskan bahwa warga tidak ingin kejadian serupa terulang.
“Kami tidak mau kejadian seperti ini terjadi lagi. Sampai sekarang tidak ada sosialisasi yang jelas kepada warga, termasuk soal izin,” ujarnya.
Ketua RW 003 Kampung Tenggel, Mokhamad Mustakim, juga menegaskan bahwa masyarakat menuntut kejelasan terkait dokumen AMDAL dan kompensasi bagi warga.
Menanti Kepastian Hukum
Hingga kini, keluarga korban masih berupaya memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Namun, belum adanya kejelasan dari pihak kepolisian maupun instansi terkait membuat upaya tersebut berjalan lambat.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pada proyek yang melibatkan subkontraktor. Hingga saat ini, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas meninggalnya dua pekerja tersebut. (AL/Red).






Komentar