PENGARUH GRATIFIKASI TERHADAP BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK

opini222 views

ari wibowo

Ditulis oleh :

Nama : Ari Wibowo
Tempat Tgl.Lahir : Sl.Panjang,04 Februari 1992
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas : Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang

Opini, Tuahkepri.com – Kalau berbicara mengenai Gratifikasi, pasti hal ini sangat erat kaitannya dengan Pemberian, Hadiah, Uluran Tangan. tanpa kita sadari hal tersebut merupakan ruang lingkup Korupsi Khususnya dalam hal Gratifikasi. Sedangkan kita ketahui bersama gratifikasi sebagai suatu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, serta yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat awam khususnya dinegara kita yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini. Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat awam atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi.

Pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan, misalnya dalam mengurus pajak, seseorang memberikan uang tips pada salah satu petugas agar pengurusan pajaknya dapat diurus dengan segera. Hal ini juga sangat merugikan bagi orang lain dan perpektif dan nilai-nilai keadilan dalam hal ini terasa dikesampingkan hanya karena kepentingan sesorang yang tidak taat pada tata cara yang telah ditetapkan. Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi.

Di negara-negara maju, pemberian gratifikasi bagi kalangan birokrat dilarang keras. Karena hal tersebut dapat mengakibatkan bocornya keuangan negara yang diakibatkan dari pembuatan kebijakan ataupun keputusan yang independen. Bahkan dikalangan swasta pun gratifikasi dilarang keras dan diberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Sehingga, pelarangan gratifikasi dalam ruang lingkup Pelaksanaan Kegiatan Birokrasi Pelayanan Masyarakat pun perlu dilarang dan diberi sanksi yang tegas bagi para pelakunya. Hal ini dikarenakan Pelaksanaan Kegiatan Birokrasi Pelayanan Masyarakat sebagai salah satu sektor strategis yang menguasai atau mempengaruhi hajat hidup masyarakat banyak.

Bank Dunia pun seiring dengan semakin maraknya upaya pemberantasan korupsi, telah menempatkan tata pemerintahan (governance) di barisan depan dan pusat strategi pembangunannya, menerapkan porsi besar analisisnya, memberikan pinjaman serta sumber daya- sumber daya pengawasannya untuk membantu memperbaiki tata pemerintahan dan akuntabilitas.Pelarangan tentang kegiatan gratifikasi sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam suatu Kegiatan Birokrasi Pelayanan Publik, hal ini belum sepenuhnya dipatuhi dan dilakukan oleh semua Birokrasi pelayanan publik yang ada. Padahal masalah ini bersifat vital dan dapat mempengaruhi kinerja birokrasi selain daripada merugikan Birokrasi pelayanan publik itu sendiri dan masyarakat banyak. Pengaturan mengenai pelarangan gratifikasi di dalam Birokrasi pelayanan publik sendiri hanya secara tak kasat mata, sehingga tidak memberi efek pencegahan ataupun sanksi yang jelas bagi pelanggarnya demi kelangsungan berdasarkan tata kelola sistem pelayanan publik yang baik.

Komentar