TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Penanganan kasus 10 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Terirra Bata Mas kawasan tobong bata Dompak, Kota Tanjungpinang, menjadi sorotan publik. Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai ketegasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) dalam menegakkan aturan keimigrasian.
Kasus tersebut bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri di lokasi tobong bata. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 10 paspor milik warga negara asing untuk keperluan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggal yang dimiliki para TKA tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaan yang mereka lakukan. Persoalan ini berkaitan dengan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), notifikasi atau pengesahan izin kerja, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri saat ini dijabat Guntur Sahat Hamonangan. Melalui Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Puthut Sridono, pihaknya membenarkan adanya ketidaksesuaian izin tinggal para TKA tersebut.
“Dari hasil interogasi dan wawancara, izin tinggal mereka tidak sesuai dengan pekerjaan di pabrik,” ujar Puthut.
Menurutnya, para TKA diberikan kesempatan untuk memperbaiki izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di Indonesia. Mereka diwajibkan melaporkan hasil perbaikan dokumen kepada petugas agar dapat bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilanjutkan dengan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan,” katanya.
Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan deportasi terhadap para TKA tersebut. Kondisi itu memicu pertanyaan publik karena tenggat waktu yang sebelumnya diberikan Imigrasi disebut telah berakhir.
Visa Kunjungan Diduga Digunakan untuk Bekerja
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kesepuluh TKA tersebut diduga hanya mengantongi visa kunjungan. Secara hukum, jenis visa tersebut tidak diperuntukkan bagi warga negara asing yang melakukan kegiatan bekerja di Indonesia.
Kanwil Imigrasi Kepri sebelumnya memberikan waktu kepada mereka untuk melakukan penyesuaian administrasi atas izin tinggal. Meski demikian, hingga batas waktu berlalu, keberadaan para TKA di lokasi masih menjadi perhatian masyarakat.
Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum
Kasus ini memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum keimigrasian. Mereka menilai pelanggaran yang telah ditemukan seharusnya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggaran izin tinggal dapat dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi: Pertimbangkan Keberlangsungan Investasi
Menanggapi alasan belum dilakukannya deportasi, Ia menjelaskan bahwa pemberian kesempatan memperbaiki dokumen dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keberlangsungan operasional perusahaan yang baru kembali beroperasi.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan tetap memberi manfaat bagi masyarakat melalui terciptanya lapangan pekerjaan, sembari perusahaan memenuhi kewajiban administrasi sesuai aturan.
Meski demikian, alasan tersebut justru memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai penegakan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik yang menunggu langkah lanjutan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri dalam memastikan seluruh warga negara asing yang bekerja di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku. (Rizal).
