Dua Peserta Seleksi Ajukan Keberatan, Minta Proses Seleksi Pimpinan BAZNAS Kepri Diulang

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Dua peserta seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masa kerja 2026–2031, mengajukan surat keberatan terhadap pelaksanaan seleksi yang dinilai tidak transparan serta diduga terjadi maladministrasi dalam proses rekrutmen.

Kedua peserta, yakni Widiyono Agung Sulistiyo, ST, peserta dengan nomor registrasi SB007, dan Suparwi yang merupakan Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Kepri sekaligus peserta bernomor SB006.

Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan, surat keberatan tersebut disampaikan pada Rabu (15/7/2026) kepada Ketua Tim Seleksi (Timsel) BAZNAS Kepri, Gubernur Kepulauan Riau, dan BAZNAS Republik Indonesia.

Dalam suratnya, kedua peserta meminta agar proses seleksi ditunda dan dibatalkan untuk kemudian dilakukan pengulangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agung mengemukakan ada tiga pokok keberatan. Pertama, Tim Seleksi dinilai tidak transparan karena susunan lengkap anggota Timsel disebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik, baik melalui laman resmi SIMZAT Kementerian Agama maupun media massa. Menurut mereka, publik hanya mengetahui nama ketua tim seleksi, sementara empat anggota lainnya tidak pernah dipublikasikan.

Para pemohon menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta asas amanah, keadilan, dan akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Keberatan kedua berkaitan dengan dugaan adanya peserta yang masih aktif di partai politik namun dinyatakan lulus seleksi administrasi. “Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 dan pengumuman resmi pendaftaran, salah satu syarat calon pimpinan BAZNAS adalah tidak menjadi anggota partai politik,” ucapnya.

Kedua peserta menduga Tim Seleksi telah melakukan maladministrasi dengan meloloskan peserta yang memiliki rekam jejak aktif dalam dunia politik hingga pernah mengikuti kontestasi Pilkada.

Keberatan ketiga menyangkut tahapan seleksi kompetensi. Kedua peserta menilai Tim Seleksi tidak melakukan penyaringan berdasarkan hasil Tes Pengetahuan Dasar (Computer Assisted Test/CAT) dan penulisan makalah sebelum seluruh peserta mengikuti tahapan wawancara.

Menurutnya, seluruh 37 peserta yang mengikuti tes CAT dan penulisan makalah langsung dinyatakan lulus dan berhak mengikuti wawancara tanpa adanya pengumuman hasil penilaian maupun proses seleksi lanjutan berdasarkan nilai yang diperoleh.

Mereka berpendapat, mekanisme tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) PMA Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur bahwa peserta yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah secara terbuka berhak mengikuti tahapan wawancara.

Atas dasar itu, kedua peserta meminta Tim Seleksi menunda proses seleksi, membatalkan keputusan yang telah diterbitkan, melakukan koreksi terhadap seluruh tahapan seleksi, mengulang proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyatakan keputusan-keputusan lanjutan setelah Pengumuman Nomor 07/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 batal demi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Tim Seleksi BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau terkait keberatan yang diajukan kedua peserta. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *