TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) melalui PLN UP3 Tanjungpinang menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri se-Kepri terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Batam, Senin (11/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso beserta jajaran, General Manager PLN UID Riau dan Kepri, Didik Wicaksono beserta jajaran, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto.
General Manager PLN UID Riau dan Kepri, Didik Wicaksono mengatakan, kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan.
“Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Didik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso menegaskan, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan berjalan optimal.
“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Devy.
Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepri, khususnya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara.
“Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” ujar Rully.
Melalui kolaborasi tersebut, PLN dan Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Sinergi ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Kepri. (Rizal).






Komentar