TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan PKB akan mencakup beberapa insentif, termasuk keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sangsi administrasi PKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga dan upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin membuktikan bahwa masyarakat Kepri taat pajak,” kata Ansar Ahmad, Kamis (12/10/2023).
Selain program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II), yang berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Tujuan dari program bebas BBNKB II adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, sehingga data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri menjadi lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri juga menyediakan layanan Samsat Online dan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bermotor. (ZAL/Jlu).









Komentar