JAKARTA, TUAHKEPRI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan seorang buronan Andi Jauhari Yusuf yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Penangkapan buronan DPO Andi Jauhari Yusuf, Jumat 13 Oktober 2023 di Perumahan Taman Kenari Nusantara sekitar pukul 12:35 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Jumat (13/10/2023) dalam siaran Pers.
Kapuspenkum menjelaskan, identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah:
– Nama Lengkap: Andi Jauhari Yusuf
– Tempat Lahir: Ujung Pandang
– Umur/Tanggal Lahir: 56 tahun
(19 Agustus 1967).
– Jenis Kelamin: Laki-laki.
– Kewarganegaraan: Indonesia
– Tempat Tinggal: Perumahan Kota Wisata Bellevue SF 3/26, Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
– Pekerjaan: Direktur PT Lampung Jasa Utama.
Kemudian kata Kapuspenkum tindak pidana yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, adalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
” Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar, ” ucapnya.
Lanjut kata Kapuspenkum, proyek tersebut terbukti fiktif, dan hasil dari upaya penipuan ini mengakibatkan Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, ” katanya.
Pada saat diamankan, terpidana Andi Jauhari Yusuf bersikap kooperatif, memudahkan proses penangkapannya.
Pihak Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan, kata dia, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatan mereka, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Editor : Rizal.
Komentar