Paripurna LKPj Walikota Tanjungpinang 2016

Tanjungpinang166 views


Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna istimewa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun 2016, Rabu (10/5) di ruang paripurna Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno yang juga dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Ketua Pansus LKPj, Borman Sirait menyampaikan hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang pandangan Fraksi rekomendasi-rekomendasi yang telah dibahas dan dihasilkan, diantaranya dalam hal kebijakan Pemerintahan Daerah.

Rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota, yaitu perlu merealisasikan penciptaan lapangan kerja yang efektif melalui kemudahan dan dukungan terhadap peluang peluang investasi di sektor-sektor bisnis yang strategis.

“Termasuk kebijakan pengembangan keterampilan berwirausaha bagi masyarakat, terutama lulusan-lulusan pendidikan menengah yang tidak melanjutkan studi ke perguruan tinggi,” ucap Borman.

Selain itu, kata Borman, Pemerintah Kota harus merealisasikan pengembangan destinasi wisata di Kota Tanjungpinang melalui penguatan identitas budaya lokal dan peningkatan sarana-prasarana destinasi wisata, melalui pola-pola pembiayaan yang kolaboratif antar para pelaku industri wisata termasuk pemangku-pemangku kepentingan yang lain.

Lanjut, Pemerintah Kota Tanjungpinang harus segera menyelesaikan masalah tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Batas wilayah antara Kecamatan, Kelurahan, RT, RW yang ada di Kota Tanjungpinang, yang belum memiliki tapal batas dan koordinat yang jelas,” ucapnya.

Kemudian Pemerintah Kota juga harus mengupayakan secara nyata, program-program yang dapat meningkatkan kualitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) guna lebih mampu untuk memacu target-target capaian kinerja yang telah ditetapkan.

“Jika dilihat dari capaian kinerja yang hanya mencapai 26,3 % atau baru dapat mensertifikatkan tanah yang berupa aset daerah seluas 124 Ha dari yang seharusnya 474 ha. Selain itu juga terhadap aset yang dilimpahkan dari Pemkab Bintan masih banyak di antaranya belum memiliki status dan pengelolaan,” kata Borman.

Pemerintah Kota juga dinilai belum mencapai target dalam hal penyelesaian kasus sengketa tanah, dan hanya mencapai sekitar 15,78 persen atau baru hanya sebanyak 3 kasus.

“Sehingga Pemerintah Kota diminta harus semakin efektif dan konkrit dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa tanah,” ujarnya.

Terbatasnya kondisi fiskal dapat menekan fleksibilitas keuangan daerah, sehingga perhatian terhadap prioritas-prioritas pembangunan seharusnya lebih diperuntukkan kepada belanja-belanja pembangunan yang bermanfaat secara langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Kota juga perlu mengupayakan peningkatan tax coverage secara konsekwen, melalui penggalian potensi perpajakan pada beberapa sektor unggulan dengan menselaraskan kepentingan dunia usaha.

“Pemerintah Kota seharusnya lebih mampu mengoptimalkan hubungan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, agar dapat mengupayakan kebijakan dana transfer yang lebih berpihak kepada Kota Tanjungpinang yang notabene merupakan ibukota Provinsi,” ucap Borman.

Pemerintah Kota seharusnya dapat memikirkan dan mencermati kembali rencana belanja kegiatan yang dapat menyedot anggaran fantastis, dengan dalih pembangunan strategis terhadap beberapa fasilitas keramaian seperti Mesjid Terapung, Pusat Kuliner Melayu Square dan lain-lain.

Untuk itu meminta Pemerintah Daerah, agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi yang masuk ke daerah.

“Termasuk peluang-peluang wirausaha yang ada di Kota Tanjungpinang, terutama bagi lulusan SMA yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi,” ucapnya. (AFRIZAL).

Komentar