Panwaslu : Jangan Coba Manfaatkan dan Disalahgunakan Formulir C6-KWK, Sanksinya Pidana

Tanjungpinang, Tuah Kepri-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, menegaskan kepada oknum yang memanfaatkan Formulir C6-KWK yang tidak terdistribusikan untuk disalahgunakan saat mencoblos di TPS, saksinya pidana.

“Jika terbukti bila ada oknum yang mencoblos dengan memanfaatkan Formulir C6-KWK yang tidak terdistribusikan untuk disalahgunakan, dengan mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih atau mencoblos dua kali di satu TPS atau TPS lain, maka sanksi pidananya sangat berat.Termasuk keberpihakan dan kecurangan oknum KPPS untuk memenangkan salah satu pansangan calon,” kata Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, M.Kom.I, Rabu (26/6/2018).

Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota; “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana paling singkat 24 Bulan dan Paling lama 74 Bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000, dan paling banyak Rp.72.000.000,00”.

Selain itu kata Zaini, ada beberapa hal yang juga perlu diawasi bersama pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Yaitu antisipasi terhadap potensi pergerakan politik uang atau pemberian materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih baik secara langsung atau tidak langsung, yang dilakukan oleh oknum pasangan calon tertentu atau tim pemenangannya.

“Dan jika terbukti, sanksinya pun sangat berat, ada sanksi admistrasi pembatalan pasangan calon serta sanksi pidana dan denda bagi pemberi sekaligus penerima. Dan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 187A UU No.10 Tahun 2016,” ucap Zaini. (ZAL).

Komentar