Tanjungpinang, Tuah Kepri – Panitia Pemilihan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, berencana menemui Mendagri Tjahyo Kumolo Rabu (12/9) mendatang.
Pertemuan ini untuk mengantisipasi jika dalam perjalanannya nanti, salah satu dari dua calon wagub yang diusulkan oleh Gubernur di kembalikan karena tidak melengkapi berkas.
“Kita sudah berkoordinasi dan juga infin berkonsultasi dengan Kemendagri. Selanjutnya, pihak kementerian menjadwalkan kita bertemu dengan Mendagri hari Rabu sore,” kata ketua Panlih Hotman Hutapea di ruang Panlih, Kantor DPRD Kepri, Senin (9/10).
Selain bertemu Mendagri, Panlih secara simultan masih tetap menunggu kelengkapan berkas Agus Wibowo, hingga Selasa (17/10) depan.
Jika dalam waktu seminggu Agus tidak melengkapi berkas tersebut, maka berkas akan dikembalikan ke partai melalui Gubernur. “Tapi jika dalam seminggu ini ada perkembangan, akan saya sampaikan ke seluruh staf Panlih,” ucap Hotman.
Sebelumnya, sekretaris Dewan Hamidi dalam rapat menjelaskan bahwa bakal calon Wagub atas nama Isdianto telah melengkapi berkas pencalonan.
“Pada hari Jumat (6/10) pukul 15.00 kami telah menyelesaikan pemeriksaan berkas dua bakal calon yang diusulkan Gubernur. Adapun berkas atas nama Isdianto sudah lengkap. Sedangkan berkas atas nama Agus Wibowo belum lengkap,” kata Hamidi mengumumkan hasil verifikasi.
Adapun berkas yang sudah dilengkapi Isdianto antara lain surat-surat pernyataan umum yang terdiri setia terhadap NKRI, Pancasila, UUD 45. Selain itu, Isdianto juga sudah melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSAL Tanjungpinang, Surat keterangan bebas narkotika dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh BNN Provinsi.
Kepala Badan Penerimaan dan Pendapatan Daerah itu juga telah melengkapi surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam.
Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tidak tercela yang dikeluarkan Dir Intelkam Polda Kepri, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang oleh Pengadilan Negeri Batam. Isdianto juga sudah menyerahkan fotokopi KTP, Daftar riwayat hidup, naskah pokok pikiran dan berkas usulan parpol dalam bentuk tandatangan ketua dan sekretaris parpol pengusung. (AFRIZAL).
Komentar