APBD-P 2017 Tanjungpinang Rp 978 Miliar

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menyepakati proyeksi APBD-Perubahan 2017 sebesar Rp 978, 6 Miliar.

Penandatangan tersebut, dilaksanakan. pada sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, Laporan Anggaran Sementara Perubahan APBD TA 2017, di aula sidang paripurna DPRD Senggarang, Senin (9/12/2017).

Rapat tersebut, langsung dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno yang didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul yang disaksikan para anggota DPRD dan para OPD Pemko Tanjungpinang.

Penyampaian Laporan Banggar DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Kebijakan Umum KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Tanjungpinang TA 2017, dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT.

Akib panggilan sapaan akrabnya menyampaikan, Proyeksi Pendapatan Daerah, perubahan pada pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017, diproyeksikan sebesar Rp. 958.259.891.664,- dengan komposisi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 154.329.224.039,-, dana perimbangan sebesar Rp. 739.059.800.312,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 64.870.867.293,-.

Sementara, Proyeksi Belanja Daerah untuk perubahan tahun anggaran 2017 berjumlah Rp. 978.668.009.037,- dengan komposisi belanja tidak langsung sebesar Rp. 378.654.940.661,- dan belanja langsung sebesar Rp. 600.013.068.376.

“Proyeksi Pembiayaan Daerah untuk perubahan TA 2017 mengalami penambahan sebesar Rp. 5.408.117.393,- yang semula dianggarkan sebesar Rp.15.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 20.408.117.393,- pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017,” kata Akib.

Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dalam sambutanya mengatakan, sangat bersyukur bahwa pembahasan Rancangan (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 dapat dilaksanakan sesuai dengan siklus perencanaan, dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif.

“Meskipun pembahasan memerlukan ekstra waktu, namun demikian tetap tidak mengabaikan sistem maupun prosedur, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sistematis. Semoga kualitas perencanaan yang telah kita susun dari waktu ke waktu akan terus mengalami peningkatan dan dapat memenuhi harapan masyarakat Kota Tanjungpinang,” ucap Syahrul.

Kebijakan –kebijakan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, sambung Syahrul, bobotnya lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam kebijakan umum APBD 2017.

Dapat disampaikannya, bahwa rencana kebijakan umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yaitu Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 51,75 Milyar atau 5,71 persen dari Rp. 906,5 Milyar menjadi Rp. 958,2 Milyar.

Belanja Daerah mengalami kenaikan target sebesar Rp. 57,16 Milyar atau 6,20 persen dari Rp. 921,5 Milyar menjadi Rp. 978,66 Milyar. Untuk komposisi perubahan Tahun Anggaran 2017 ini ditetapkan belanja langsung sebesar Rp. 600,01 Milyar atau 61,31 persen dan belanja tidak langsung sebesar Rp. 378,65 Milyar atau 38,69 persen.

“Sedangkan, untuk pembiayaan daerah mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp. 5,4 Milyar atau 36,05 persen, dari Rp. 15 Milyar menjadi Rp. 20,4 Milyar,” kata Syahrul. (AFRIZAL).

Komentar