Luar Biasa, Jaksa Kejari Tanjungpinang dan Kejati Kepri Diduga Terima Suap Rp170 Juta

Hukrim191 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Oknum Jaksa berinisial RT diduga kuat menerima ratusan juta kepada Keluarga terpidana berinisial D, Senin (29/01/2018)

Poto ilustrasi internet
Poto ilustrasi internet

Uang tersebut dijanjikan untuk meringankan vonis yang akan dibacawakan terhadap Terdakwa berinisal AM.

Sayangnya, meski uang 170 juta telah diserahkan, ternyata putusan Majelis Hakim berbeda dengan perjanjian awal

“Uang itu dijanjikan akan divonis paling lama 6 bulan, dan Kapal bisa diambil kembali. Tapi faktanya ini berbeda,” ungkap sumber ini.

Beberapa nama yang disebut dalam percakapan antara R dengan keluarga terpidana menyeret sejumlah nama-nama Petinggi di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,  hingga Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri

Jaksa R yang di Konfirmasi Otoritasnews.com bungkam, Ia hanya mengatakan persoalan tersebut,dirinya dijebak.

“Saya dijebak itu. Saya dijebak.Biarin ajalah “sebari menutup Handpone selulernya.

Sementara dalam percakapannya dengan pihak ketiga,  Oknum Jaksa RT tersebut mengakui perbuatannya,  dan berjanji untuk berkordinasi bersama Jaksa di Kantor Kejati Kepri berinisial TA.

Selain diduga meneriman uang suap terkait jual beli kasus sebanyak 170 juta dari keluarga Terpidana,  Oknum jaksa ini juga meminta sejumlah fasilitas penginapan dihotel megah Kota Batam,  tiket Pesawat,  hingga uang saku.

Uang tersebunpun ditransfer melalui rek BCA. Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki Otoritasnews.com bahwa RT menerima transfer duit saku pada tanggal 26 Desember 2017,  pukul 12.44, sebanyak 750.000  dengan nomor ref 237945-100000492119.

“Tiket Hotel,  Pesawat dan uang saku itu diluar uang 170 juta,” ungkap sumber.

Oknum jaksa RT yang kembali dikonfirmasi pada Minggu (28/01/2018)  enggan memberikan tanggapan,  berkali-kali pesan singkat yang dilayangkan juga tidak digubris.

Sementara beberapa nama Jaksa pada Kantor Kejati Kepri yang diduga kuat menerima aliran uang haram itu belum berhasil di Konfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi belum berhasil di Konfirmasi terkait ulang bawahannya tersebut. (Suaib/Otoritasnews.com)

Komentar