JAKARTA, TUAHKEPRI– Upaya perdamaian melalui mediasi yang digelar di Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 23 Desember 2025, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh S A terhadap klien kami, Momon, dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Momon, Mukti Ali, S.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi tersebut, S A yang diketahui merupakan orang dekat Gubernur Kepulauan Riau saat ini, justru melontarkan tantangan dan ancaman. S A disebut menyatakan akan melaporkan kliennya ke Polda Kepri, dengan klaim akan membongkar “kasus besar” melalui pembuatan laporan ke Polda Kepri.
“Alih-alih menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, S A seolah menggunakan kekuasaan yang dimilikinya. Ia terkesan merasa hukum dapat dikendalikan, diputarbalikkan, dan kesalahan bisa direkayasa dengan cara mencari-cari kesalahan klien kami,” ujar Mukti Ali.
Menurutnya, relasi kuasa yang dimiliki S A, yang juga diketahui menjabat sebagai staf khusus Gubernur Kepulauan Riau, seakan digunakan untuk menekan kliennya. Ancaman tersebut, lanjut Mukti, secara langsung disampaikan saat proses mediasi di Polresta Tanjungpinang.
Pasca gagalnya mediasi, klien mereka justru menghadapi persoalan baru. Polda Kepri melalui Subdit III Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap klinik milik klien berdasarkan pengaduan masyarakat. Dugaan yang diselidiki adalah tindak pidana korupsi berupa klaim BPJS fiktif.
Namun demikian, Mukti Ali menegaskan bahwa dugaan tersebut telah dijawab secara resmi. Klarifikasi dari pihak BPJS menyatakan bahwa klinik kliennya tidak pernah melakukan klaim BPJS sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, menurutnya, substansi dugaan dalam penyelidikan tersebut sejatinya telah terbantahkan.
Meski begitu, proses penyelidikan hingga kini masih terus bergulir dan dinilai telah melebar dari pokok perkara awal. Pihak kuasa hukum menyatakan kekhawatiran, bahwa kliennya akan menjadi korban kriminalisasi hukum.
“Kami tidak ingin klien kami menjadi korban kriminalisasi yang justru mempertontonkan buruknya penegakan hukum di Kepulauan Riau hanya demi melampiaskan kepentingan dan amarah pihak yang memiliki kekuasaan,” tegas Mukti.
Pihaknya juga mengingatkan agar oknum-oknum yang diduga berada di balik rangkaian persoalan ini segera kembali bekerja sesuai sistem hukum yang berlaku, tidak melampaui kewenangan, dan tidak menabrak aturan hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum mengaku telah melaporkan oknum terkait ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini, kata Mukti, merupakan bentuk pengingat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan oknum-oknum polisi nakal sebagaimana penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen menindak tegas personel kepolisian yang merusak citra institusi,” katanya. (Rls).






Komentar