Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sebanyak 263 orang petugas Kebersihan Pertamanan Kabupaten Bintan, telah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan, Selasa (11/10).
“Kepersertaan petugas Kebersihan tersebut, bentuk kewajiban dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap tenaga kerja Kebersihan yang ingin mendapatkan jaminan sosial untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Kurniawan yang biasa dipanggil Ikung.
Selain menjadi peserta 263 orang petugas kebersihan tersebut yang terdaftar semenjak Bulan Maret 2014 lalu, kata dia, malahan sudah ada dua orang yang diberikan santunannya akibat meninggal dunia dalam bekerja.
“Per orang BPJS Ketenagakerjaan bayarkan santunanya sebesar Rp21 juta dan ini masuk aturan lama,” ucapnya.
Sementara per Juli tahun 2015, sambung Ikung, kalau meninggal dunia dalam bekerja, maka santuanan dibayar sebesar Rp24 juta perorang.
Sedangkan apabila para pekerja tersebut meninggal akibat Kecelakaan dalam bekerja, maka katanya BPJS Ketenagakerjaan akan membayar santunanya 48 kali gaji.
“Maka dari itu keselamatan para pekerja tersebut perlu dijamin didalam bekerja. Karena para pekerja tersebut hanya membayar Rp117.130 perbulan. Rp96.900 tabungan hari tua, Rp5.100 untuk Jaminan Kematian dan Rp15.130 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata Ikung.
Namun saat ditanyakan, apakah untuk petugas kebersihan Kota Tanjungpinang sudah masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, jawaban Ikung belum.
“Tapi kami sebelumnya sudah menyampaikan kepada pihak Pemko Tanjungpinang, tapi jawaban pihak Pemko terkendala masalah anggaran,” ujar Ikung. (AFRIZAL).
Komentar