TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI –
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”.
Program JMS digelar sebagai bentuk pembinaan karakter serta peningkatan kesadaran hukum bagi generasi muda yang merupakan calon pemimpin bangsa. Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim yakni Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Ul Awal Saputra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Dalam penyampaiannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika.
“Narkotika adalah zat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan, sedangkan psikotropika adalah zat psikoaktif yang bukan tergolong narkotika namun memengaruhi sistem saraf pusat,” katanya.
Ia juga memaparkan klasifikasi golongan narkotika dan psikotropika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, serta dampak hukum dan sosial dari penyalahgunaan zat tersebut. Penjelasan mencakup ketentuan pidana dari Pasal 111 hingga Pasal 148 dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati, serta mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
Materi kedua disampaikan oleh Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, yang mengulas tentang bullying atau perundungan.
Ia menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan agresif berulang yang menyakiti secara fisik, verbal, maupun psikologis, serta mengulas dampak buruknya terhadap korban dan pelaku. Faktor penyebab bullying, ciri-ciri korban, serta dampak psikologis dan akademik juga turut dipaparkan secara mendalam.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai media sosial dan tantangan yang menyertainya. Dijelaskan bahwa media sosial memiliki dampak positif seperti memperluas koneksi dan edukasi, namun juga membawa dampak negatif seperti hoaks, kecanduan, cyberbullying, dan pelanggaran privasi.
Narasumber menekankan pentingnya bijak bermedia sosial dan memperkenalkan dasar hukum yang mengaturnya, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas berbagai topik hukum, seperti napza, bullying, serta permasalahan yang sering muncul di tengah masyarakat.
Turut hadir Kepala SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., beserta para guru dan sekitar 150 siswa peserta kegiatan. Dalam sambutannya, pihak sekolah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Kepri atas pelaksanaan program ini.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membentuk kesadaran hukum siswa sejak dini. Kami berharap sinergi antara Kejaksaan dan dunia pendidikan dapat terus ditingkatkan,” ujar Sri Yurmiyanty.
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri dinilai tidak hanya sebagai penyuluhan hukum, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang dalam membentuk karakter, meningkatkan pengetahuan, dan membangun generasi yang sadar hukum demi masa depan bangsa yang lebih baik. (Rizal).










Komentar