16,5 kg Sabu-Sabu dan 1.005 Butir Ektasi
Tanjungpinang, TuahKepri – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Senin (20/3) pukul 10.00 WIB saat Jumpa Pers di Polsek Gunung Kijang mengucapkan apresiasinya kepada tim Satnarkoba Polres Bintan meringkus 2 tersangka narkoba yang membawa sabu-sabu dan ekstasi.
“Saya ucapkan selamat buat Tim Satnarkoba Polres Bintan meringkus 2 tersangka narkoba. Pasalnya, narkoba Sabu-Sabu dan Ekstasi ini diduga sekitar 17 Miliar,” katanya yang di dampingi Kapolres Bintan AKBP Guntur Febrianto dan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Lanjut dijelaskannya, diringkusnya dua bandar narkoba membawa sebanyak 16,5 Kg sabu-sabu dan 1.005 butir pil ekstasi. 16,5 Kg sabu-sabu dan ekstasi ini masuk melalui pelabuhan dikawasan Berakit. Rencana barang ini akan di bawa ke Jakarta lalu ke Sampit Kalimantan Barat.
“Tersangka SU (39) salah seorang bandar narkoba, mengaku dia bekerja sebagai oknum Guru Swasta Sampang diMadura. dari pengakuannya, sudah dua kali membawa narkoba jenis yang sama,” katanya.
Dengan kejadian kasus penangkapan dua bandar narkoba SU (39) dan AC alias Yok (32), membuat geger Kota Tanjungpinang dan Bintan. Karena, dampak barang haram berbentuk kristal dan pil setan, bisa merusak generasi anak bangsa.
Dengan terungkapnya jaringan narkoba Internasional yang masuk melalui wilayah Bintan, menurut Bupati Bintan Apri Sujadi pihak Pemerintah Bintan akan selalu kordinasi dengan Pihak Kepolisian.
“Kita akan berencananya, akan bangun Poskemanan disekitar Berakit, karena wilayah tersebut rawan tindak pidana narkotika dan sebagainya,” kata Apri. (AFRIZAL).










Komentar