Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Kepala Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi tidak mau dikonfirmasi pihak media, terkait tangkapan kapal penyelundup membawa muatan barang ilegal. Yaitu kapal KM Kawal Bahari -1 GT,128 nomor 1673/GGa Nomor.7125/L dipulau Bayan dan Karisma Indah A/KA.
Saat di konfirmasi media ini melalui telepon langsung Selasa (19/4) pukul 16,04 sore dan juga melalui pesan singkat SMS, tentang kelanjutan proses hukum yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean Pabean B Tanjungpinang, terhadap tangkapan kapal ilegal tersebut, yang di tangkap oleh pihak Lantamal IV sekitar 21 Maret 2016 lalu.
Karena kapal dua kapal penyelundup membawa barang ilegal tersebut, sudah diserahkan oleh pihak Lantamal IV kepada pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Pabean B Tanjungpinang. Namun hingga sekarang, hampir memasuki 1 bulan Selasa (19/4), belum ada kejelasan proses tindak lanjut dari pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Pabean B Tanjungpinang. Pertayaannya, ada apa dengan pihak KPPBC tipe Madya Pabean B Tajungpinang.
Sementara kapal muatan barang ilegal tersebut, yaitu berupa beras minuman berakohol. gula 500 karung isi 5o kg, beras 1000 karung dengan isi 25 kg, rokok merek Rave 50 kotak, 1000 kis minuman keras berakohol jenis tiger, Heneken dan ABC. Kemudian kursi, kulkas, almari, karpet, filing cabinet, bawang merah, bawang putih, buah-buahan berupa Pear, jeruk dan apel, yang ditangkap oleh pihak Lantamal IV beberapa Minggu.
Sementara berita sebelumnya di media ini, Komandan Angkatan laut Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana S Irawan menegaskan, tidak ada toleransi dan harus diproses hingga tuntas bagi pemilik kapal penyelundup yang telah berhasil ditangkap oleh Jajaran TNI AL beberapa waktu lalu.
“Bagi pemilik Kapal KM Kawal Bahari dan KM Kharisma Indah, yang ditangkap oleh Anggotanya, harus diproses hingga tuntas dan tidak ada toleransi bagi mereka,” kata S Irawan Senin (18/4).
Menurutnya seluruh pelanggaran yang terjadi terhadap Kapal KM Kawal Bahari dan KM Kharisma Indah, yang ditangkap oleh Anggota TNI AL, karna menyelundupkan ribuan minuman dan ratusan karung beras dari singapore itu dan harus diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
“Saya berharap Bea Cukai harus memproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan barang-barang tersebut harus dimusnakah,” ucap S Irawan. .
Sementara katanya, sesuai dengan surat berita acara penyerahan Kapal tersebut, proses hukum terhadap kedua kapal itu telah dilimpahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang.
“Saya berharap, semua proses hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Namun saat disinggung aapakah ada upaya negoisasi antara pemilik kapal dengan pihak TNI AL, ia mengatakan membantah secara tegas.
“Persoalan kapal tersebut, telah menjadi persoalan kita bersama. Mengingat proses hukum terhadap kapal itu, secara rutin dimonitor oleh pihak dari Jakarta. Dan saya secara rutin melaporkan persoalan tersebut kepada Mabes TNI. Jadi prosesnya juga sekarang dikawal, untuk itu harus diproses sesuai UU yang berlaku. Kalau ada yang mencoba-coba Nego, nanti yang bersangkutan akan saya ‘pegang’,” katanya.
Sementara Kepala Kasi P2 penindakan Tipe Madya Pabean Pabean B Tanjungpinang, Yusriadi yang baru menjabat mengantikan Kasi P2 lama Febra, mengatakan belum bisa memberi keterangan terhadap dua kapal penyelundup muatan barang ilegal tersebut.
“Saya mohon maaf pak, karena saya baru ditugas di Tanjungpinang ini. Dan saya belum tahu, nanti saya coba berkoordinasi kepala atasan saya pak, ” kata Yusriadi. (AFRIZAL).
Komentar