Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian dalam jumpa Pers menyampaikan, kasus dugaan pembunuhan korban inisilan H, pada Jumat (8/4) 2016 sekitar pukul 00.30 WIB di Pelabuhan Sri Payung KM 6 Tanjungpinang.
“Dalam Kronologinya, pada 8 April 2016 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan RE Martadinata Pelabuhan Sri Payung KM 6 Tanjungpinang, korban H bersama rekan – rekannya berada di dermaga Sri Payung, sambil meminum minuman keras. Lalu korban berselisih dan terjdi perang mulut, kemudian korban dikeroyok dan setelah itu dibunuh,” kata Kristian saat ekspos di halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin (11/4).
Kemudian dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pembunuhan atas korban H, pihaknya mengamankan pelaku berinisial ED (24) warga Sulawesi Selatan, H (34) warga Jalan Sultan Mahmud, K (41) warga Jalan Sultan Mahmud, A (28) warga Jalan Sultan Mahmud, IBR (20) warga Kabupaten Magetan Jatim, dan FE (24) warga Kampung Melayu KM 6 Tanjungpinang.
Dalam pengakuan tersangka kata Kapolres, para tersangka datang dan langsung melakukan pengeroyokan. Namun korban dan rekannya berniat untuk melarikan diri. Tapi yang terjadi, tersangka berinisial ED menarik korban dan menusukkan pisau sebanyak dua kali di perut korban.
Untuk hasil lebih lanjut, kata Kristian, pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta menyita barang bukti.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan,” ujarnya. (AFRIZAL).
Komentar