Danlantamal Tegaskan Pada Bea Cukai, Pemilik Kapal Penyelundup Harus Diproses Sesuai Hukum

Hukrim184 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Komandan Angkatan laut Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana S Irawan menegaskan, idak ada toleransi dan harus di proses hingga tuntas bagi pemilik kapal penyelundup yang telah berhasil ditangkap oleh Jajaran TNI AL beberapa waktu lalu.

“Bagi pemilik Kapal KM Kawal Bahari dan KM Kharisma Indah, yang ditangkap oleh Anggotanya, harus diproses hingga tuntas dan tidak ada toleransi bagi mereka,” kata S Irawan Senin (18/4).

Menurutnya seluruh pelanggaran yang terjadi terhadap Kapal KM Kawal Bahari dan KM Kharisma Indah, yang ditangkap oleh Anggota TNI AL, karna menyelundupkan ribuan minuman dan ratusan karung beras dari singapore itu danharus diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Saya berharap Bea Cukai harus memproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan barang-barang tersebut harus dimusnakah,” ucap S Irawan. .

Sementara katanya, sesuai dengan surat berita acara penyerahan Kapal tersebut, proses hukum terhadap kedua kapal itu telah dilimpahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang.

“Saya berharap, semua proses hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun saat disinggung aapakah ada upaya negoisasi antara pemilik kapal dengan pihak TNI AL, ia mengatakan membantah secara tegas.

“Persoalan kapal tersebut, telah menjadi persoalan kita bersama. Mengingat proses hukum terhadap kapal itu, secara rutin dimonitor oleh pihak dari Jakarta. Dan saya secara rutin melaporkan persoalan tersebut kepada Mabes TNI. Jadi prosesnya juga sekarang dikawal, untuk itu harus diproses sesuai UU yang berlaku. Kalau ada yang mencoba-coba Nego, nanti yang bersangkutan akan saya ‘pegang’,” katanya.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama (Laksma), S Irawan yang didampingi pejabat Bea Cukai dan Satpol Airud Polres Tanjungpinang, lagi menunjukan minuman tangkapan
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama (Laksma), S Irawan yang didampingi pejabat Bea Cukai dan Satpol Airud Polres Tanjungpinang, lagi menunjukan minuman tangkapan

Selaku komandan TNI AL Lantamal IV Tanjungpinang, katanya, dirinya bertanggung jawab terhadap proses Kapal tersebut, untuk itu seluruh proses hukum harus dilakukan hingga tuntas.

“Bukan hanya dua kapal penyelundup itu saja, namun seluruh kapal yang berhasil ditangkap oleh TNI AL, mulai dari kapal penyelundup BBM, kapal Nelayan yang ditangkap diberakit, semuanya tetap akan diproses,” ucapnya. (AFRIZAL).

Komentar