Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dua Kepala Desa (Kades), Kades Malang Rapat Yusran dan Kades Penaga Hamdan Kabupaten Bintan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.
Ditahannya dua kades, setelah penyidik Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan selama lima jam kepada kedua pelaku
Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Beni Siswanto menjelaskan, pemeriksaan kepada kedua pelaku karena ditemukan unsur korupsi.
“Kades Malang Rapat sudah kita ditetap tersangka satu bulan lalu dan Kades Penaga tersangka baru setelah melalui proses pemeriksaaan pada hari ini,” ucapnya.
Berdasarkan audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kata dia, kerugian negara akibat korupsi di Desa Penaga sebesar Rp 300 juta sedangkan Desa Malang Rapat Rp 200 juta.
“Dan total angaran Desa Malang Rapat Rp 1,8 miliar dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dan anggaran ini sama dengan Desa Penaga,” katanya.
Sementara sambung Beni, modus yang dilakukan Kades Penaga kegiatanya belum selesai dilaksanakan, tapi dibuat seolah olah menjadi selesai, baik kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik.
Sedangkan modus Kades Malang Rapat, kegiatannya ada yang menggunakan anggaran BUMDes, tapi digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada didalam APBdes.
“Dari pengakuan kades Malang Rapat kegiatannya untuk melakukan kegiatan sepak bola,” ucapnya.
Dengan demikian, kedua pelaku diancam dengan Pasal 2 Junto Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancaman dengan Pasal 2 Junto Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AFRIZAL).
Komentar