BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Rekomendasikan Cabut Izin, Perusahaan Yang Menunggak

Tanjungpinang113 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bekerjsama dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 kepada perusahaan menunggak iuran.

“Perusahan yang menunggak iuran, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin,” kata kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto, Selasa (15/8), dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 kepada perusahaan menunggak iuran.

Dikatakan Jefri, sosialisasi ini penting untuk diberikan kepada pemberi kerja, agar mengetahui hak normative pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

“Saat ini terdapat 227 perusahaan dengan umur tunggakan lebih dari 6 bulan dengan total piutang iuran kurang lebih Rp 1,3 Miliar. Setiap bulanya perusahaan yang tidak membayarakan iuran tepat waktu, terus bertambah. Oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemberi kerja dapat sadar dan mengerti pentingnya program Jaminan sosial bagi tenaga kerja,” ucap Jefri.

Selanjutnya, kata Jefri, mulai dari tanggal 15 dan seterusnya setiap minggu pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kejari Tanjungpinang, akan melakukan sosialisasi kepada 30 perusahaan secara bertahap.

Noly Wijaya Kasidatun Kejari Tanjungpinang, menjelaskan dukungan pihak Kejaksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka kerjasama MoU tahun 2017 untuk memberikan pendampingan secara hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS diterangkan tentang kewajiban pemberi kerja. Dimana dalam pasal 19 (1) pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya dan menyetorkanya kepada BPJS.

Kemudian pada pasal 19 (2) pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut, kata Noly termuat dalam pasal 55. “Dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatas dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar),” ucapnya.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 yaitu tentang tata cara pemberian sanksi administrasi kepada pemberi kerja, selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan social.

Sanksi administrasi yaitu berupa, teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan public tertentu terhadap pemberi kerja.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembayaran iuran tepat waktu,” ucap Noly.  (AFRIZAL).

Komentar