Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan di Tambelan Melalui Program STV

BINTAN, TUAHKEPRI– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan kembali menghadirkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui program Serving The Villager (STV) di Kecamatan Tambelan, wilayah terluar Kabupaten Bintan.

Program dengan slogan “Menjangkau yang Tak Terjangkau” ini merupakan inovasi layanan jemput bola yang menyasar masyarakat di daerah terpencil dan pulau-pulau terluar yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan publik.

Kepala Disdukcapil Bintan, Rusli, mengatakan inovasi STV lahir dari kondisi geografis Kabupaten Bintan yang terdiri dari gugusan pulau, sehingga membutuhkan pola pelayanan yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.

Melalui program tersebut, petugas tidak hanya memberikan pelayanan di pusat-pusat keramaian, tetapi juga mendatangi perkampungan hingga rumah-rumah warga. Berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran dan dokumen lainnya dapat langsung dicetak di lokasi pelayanan.

Tak hanya itu, layanan administrasi kependudukan juga diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai bentuk pemenuhan hak identitas setiap warga negara.

“Untuk kegiatan kali ini, kami hadir di Tambelan dengan dua hari pelayanan di Desa Pulau Mentebung dan satu hari pelayanan di Balai Adat Tambelan sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat di pulau induk. Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan lancar dan STV akan terus kami hadirkan kembali di Tambelan,” ujar Rusli, Rabu (10/6/2026).

Tambelan yang berjarak hampir 18 jam perjalanan laut dari Pulau Bintan menjadi salah satu wilayah yang sangat membutuhkan kehadiran layanan jemput bola tersebut. Pada pelaksanaan terbaru ini, Disdukcapil Bintan berhasil menerbitkan sebanyak 589 dokumen kependudukan.

Di Desa Pulau Mentebung, layanan yang diberikan menghasilkan 59 cetak KK, 32 cetak KTP, 9 perekaman KTP pemula, 54 cetak KIA, 29 akta kelahiran, 3 akta kematian dan 5 layanan pindah penduduk.

Sementara di Tambelan Pulau Induk, Disdukcapil menerbitkan 111 cetak KK, 177 cetak KTP, 9 perekaman KTP pemula, 98 cetak KIA, 43 akta kelahiran, 1 akta kematian, 9 dokumen BAKAK, 2 layanan pindah penduduk, 4 layanan datang penduduk serta 4 layanan administrasi kependudukan bagi ODGJ.

Keberhasilan penerbitan ratusan dokumen tersebut menjadi bukti komitmen Disdukcapil Bintan dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terluar, mendapatkan hak yang sama atas pelayanan administrasi kependudukan. (Rizal).

Komentar