Bintan, Tuah Kepri – Puluhan massa yang tergabung di Gerakan Pemuda Gemilang (GEPENG) dalam aksi unjuk rasa, meminta kepada Bupati Bintan menjelaskan polemik pelantikan Kades Numbing yang dinilai keliru dan tidak berlandaskan hukum, Senin (24/10) pukul 11.00 wib siang di kantor Bupati Bintan.
Hal ini disampaukan Koordinator Aksi Muhammad Shadiq. Selain itu ia juga meminta kepada Bupati Bintan, untuk mengambil sikap terkait kekeliruan ini dalam waktu selambat-lambatnya 7 har, setelah aksi ini yang tidak meninbulkan kegaduhan publik.
“Kami minta Bupati Bintan bertanggungjawab atas kesewenang wenangannya dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu dengan cara meminta maaf kepada publik khususnya masyarakat Numbing di media masa cetak maupun elektronik, ” katanya.
Bahkan selain itu dalam tuntutannya, meminta kepada Bupati Bintan untuk memfasiltasi ruang diskusi publik yang dihadiri oleh Bupati Bintan, Panitia Pemilihan Kades, BPD Nesa Nunbing, pakar Kebijakan, pakar hukum, mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat, Perss, untuk mencari solusi terbaik terkait polemik ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Selain orasi, massa juga membawa spanduk yang bertuliskan “Save Demokrasi Bintan, Tolak Abuse Of Power Bupati Bintan, Tolak Demokrasi Setengah Hati, Berikan Penjelasan Terhadap Polemik Ini”.
Selain itu didalam spanduk juga bertuliskan ” mana tanggung jawab Bupati Bintan.”
Sementara Kasatpol PP Bintan Imran Hanafi yang hadir pada saat itu, menemui pendemo dan mengatakan, saat ini Bupati Bintan sedang tidak ada ditempat dan adik-adik sekalian akan diterima oleh Asisten 1.
Namun Muhammad Shadiq menolak untuk diterima selain Bupati Bintan.
” Kami semua tidak ingin diterima oleh siapapun, karena mereka tidak bisa mengambil keputusan. Karena kami hanya ingin diterima oleh Bupati Bintan,” ucapnya.
Dan tidak lama kemudian, massa diterima oleh Plt Sekda Bintan Raja Akib di Halaman Depan Kantor Bupati Bintan.
Kepada Sekda Bintan, koordinator Aksi Muhammad Shadiq kembali menyampaikan tuntutan agar Bupati secepatnya menyelesaikan Polemik Pemilihan Kepala Desa di Numbing, Bupati Bintan diberi waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun Muhammad Shadiq, menolak tawaran Sekda Bintan yang tetap menginginkan semua rekan-rekanny ikut dialog.
“Tujuan kami kesini hanya ingin persoalan ini tidak lagi menjadi polemik, kami berharap Bupati Bintan legowo untuk meminta maaf atas kesalahanya dalam mengambil keputusan,” ucapnya.
Tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 13.05 Wib, Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Wakil Bupati Dalmasri Syam tiba di Ruang Rapat III Kantor Bupati Bintan dan langsung menemui massa.
Apri menjelaskan, kapasitasnya sebagai Bupati memiliki tim verifikasi di tingkat kecamatan. Berdasarkan masukan yang ada yang bersangkutan adalah yang berhak, dan itu yang mengeluarkan KPU.
“Saya selaku ketua DPD Demokrat belum pernah mendapatkan surat pemberhentian yang bersangkutan (Bpk. Gunawan), sehingga keputusan ini tidak bisa saya ambil, karena yang berhak memberhentikan adalah DPP Provinsi,” katanya.
Menurut Apri Sujadi, tim verifikasi sudah memanggil Gunawan, bahkan semua calon sudah di panggil dan sudah di Verifikasi.
“Pemerintahan Bintan akan memberikan Verifikasi kembali, bagaimana sistem demokrasi di Bintan. Kita akan menjawab semua dan pemerintahan Bintan Welcome,” katanya. (AFRIZAL).
Komentar