Besok, LSM Dan Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Kepri

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Besok Kamis (19/5) sekitar pukul 9.00 wib pagi ratusan masayarakat yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat dan Mahasiswa akan melaksanakan aksi unjuk rasa mendatangi kantor Gubernur Provinsi Kepri di Dompak.

LSM yang tergabung dalam aksi unjuk rasa besok, POSPERA, LIDIK Kepri, GEMPAR Kepri dan termasuk adik-adik aktivis mahasiswa dan nelayan.

Sumber informasi yang diperoleh ketua LidikKepri Indarajaya menyampaikan mereka akan mendatangi kantor gubernur, guna menuntut sikap Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, terkait aktifitas PT Indah View yang diduga sudah mengangkangi wewenang gubernur.

“Kami beritahukan kepada kawan-kawan media besok ada aksi unjuk rasa ke kantor gubernur. Dari jam 09.00 Wib pagi sampai dengan pukul 13.00 Wib siang,” kata Indra, Rabu (18/5).

Sebelumnya Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah berjanji akan segera mengecek izin reklamasi lahan Sungai Serai RT 6 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang yang akan dibangun perumahan oleh pengembang Indah View Residence.

Karena disalah satu media harian lokal, Lis menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum mengetahui secara pasti izin apa yang telah dikantongi oleh pihak pengembang, sehingga begitu berani melakukan penimbunan laut dan bakau (reklamasi-red) di wilayah tersebut.

” Saya belum ada laporan dari dinas terkait tentang izin yang dimiliki oleh pihak pengembang Indah View Residence, dalam melakukan penimbunan di Sungai Serai. Nanti akan kita cek segera izin apa yang dimiliki mereka,” kata Lis, Minggu (1/5).

Disinggung adanya izin UKL-UPL dan IMB yang telah dimiliki oleh pihak pengembang, lebih lanjut Lis mengatakan akan mengecek kembali semua perizinan yang telah dimiliki.

Namun yang jelas, kata Lis, dalam membangun perumahan dan lainnya, harus memperhatikan semua perizinan yang sesuai dengan aturan.
“Kita akan lihat dan cek nanti, apakah pihak perusahaan telah memiliki izin yang lengkap, seperti Amdal, lokasi dan lainnya. Karena untuk membangun kawasan di atas lahan dengan bangunan tiga lantai harus memiliki Amdal dan izin lain yang diperlukan,” ujar Lis.

Selain itu terkait dengan penyelasaian ganti rugi sebanyak 150 masyarakat nelayan akibat reklamasi Pantai Sungai Serai yang tercemar, kata Lis mengatakan, agar permasalahan tersebut harus segera dituntaskan dan jangan sampai dibiarkan.

“Ini harus segera dintuntaskan dan jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya. (AFRIZAL).

Komentar