Tanjungpinang, Tuah Kepri – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), besok Rabu (24/7/2019) akan memeriksas sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah Provinsi Kepri dan swasta, dalam perkara proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri.

“Besok sekitar 8 orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diperiksa yang diagendakan dalam perkara ini,” kata Humas KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi media ini Selasa (23/7/2019) di Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Berita sebelumnya, KPK hari ini Selasa 23 Juli 2019 telah menggeledah 9 lokasi di 3 Kota/Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri,” kata Humas KPK, Febri Diansyah saat dihubungi awak media ini.
Dikatakannya adapun 9 lokasi 3 tempat Kabupaten/Kota di Provnsi Kepri yaitu,
Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun.
1.Kota Batam.
Yaitu rumah pihak swasta, Kock Meng. Rumah pejabat Protokol Gubernur Kepri. Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.
2. Kota Tanjung Pinang.
Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Dan Kantor Dinas ESDM.
3. Kabupaten Karimun yaitu Rumah Gubernur Kepri.
“Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak – pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Dan perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi,” ucapnya. (ZAL)
Komentar