LSM Dan Mahasiswa, Minta Gubernur Kepri Hentikan Kegiatan Reklamasi Penimbunan Kawasan Mangrove

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Masyarakat yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat dan Mahasiswa, mendesak Plt Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun untuk mengeluarkan rekomondasi penghentian kegiatan reklamasi penimbunan kawasan Mangrove oleh PT Indah View Residence di Sungai Serai Kelurahan Sunagi Jang Krcamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, dalam aksi unjuk rasa Kamis (19/5) pukul 10.00 wib pagi di kantor Gubenur Provinsi Kepri Dompak.

“Kami minta supaya Gubenur Kepri Nurdin Basirun harus mengambil kebijakan untuk menghentikan kegiatan reklamasi penimbunan laut dan bakau di wilayah tersebut, oleh PT Indah View Residence di Sungai Serai. Tolong, jangan bodohi masyarakat,” kata ketua LSM LidikKepri, Indrajaya yang didampaingi oleh LSM POSPERA, GEMPAR Kepri dan termasuk adik-adik aktivis mahasiswa dan nelayan.

Dalam menyampaikan aksi tersebut, Indra menyampaikan mereka menuntut sikap Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, terkait aktifitas PT Indah View yang diduga sudah mengangkangi wewenang gubernur.

“PT Indah View yang diduga sudah mengangkangi wewenang Gubernur Kepri selaku kepala daerah tertinggi di Provinsi Kepri.Bukan itu saja, kami meminta kepada DPRD Kepri melalui komisi IV, untuk segera memanggil Walikota Tanjungpinang, yang jelas-jelas telah mengeluarkan izin beroperasinya PT Indah View Residence dalam penegmbangan reklamasi di Sungai Serai,” ujar Indra.

Adapun kegiatan yang telah dilaksanakannya, katanya ada dua tahap. Pertama tahun 214 dimulainya kegiatanya pengerukan pada kawasan pesisir dengan menimbun pohon-pohon mangrove, tetapi menuai protes. Sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP menghentikan kegiatan tanpa memiliki izin sama sekali.

Terus selain itu, pada tahun 2015 tepatnya pada akhir Desember, kembali lagi melakukan pengerukan kawasan pesisir lebih kearah pantai dan membabat habis pohon-pohon mangrove, dan hanya mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) dan UPL-UKL.

“Temuan IMB dan UPL-UKL yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang kepada PT Indah View Residence, tidak mempunyai jangkauan pembuatan yang dilegalkan oleh aturan hukum untuk melakukan kegiatan pengerukan atau reklamasi kawasan pesisir. Pemko Tanjungpinang tidak mempunyai wewenang dalam pengelolaan kawasan pesisir dari 0-12 Mil,” katanya.

Karena aksi unjuk rasa yang dilakukannya, katanya dasar hukum yaitu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 27 tahun 2009 tentang pengelolaan wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil. Dan terakhir peratuaran Mentri Kelautan dan Perikanan RI No 28/Permen-KP/2014 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kelautan dan perikanan tentang periziinan Reklamasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Untuk diketahui, ada sebanyak 150 masyarakat nelayan yang dirugikan akibat reklamasi penimbunan yang dilakukan oleh PT Indah View Residence dan ini harus segera dintuntaskan dan jangan sampai masyarakat dirugikan. Jadi kami minta Gubernur Kepri harus mengehntikan kegiatan tersebut,” katanya.

Kemudian masyarakat yang tergabung dalam LSM, mahasiswa dan nelayan istirahat sejenak, sambil menunggu Gubernur. (AFRIZAL).

Komentar