Tanjungpinang, (TK) –
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian meminta masyarakat khususnya para pedagang agar selalu waspada terhadap uang palsu di Tanjungpinang.
“Saya atas nama Polisi Resor Tanjungpinang meminta dan menghimbau kepada seluruh pedagang maupun pengusaha, dengan pengungkapan kasus dugaan pengedaran uang palsu di Tanjungpinang,” kata Kristian saat ekpos di halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/12).
Pengungkapan kasus dugaan peredaran uang palsu berdasarkan atas Laporan Polisi dengan nomor :LP.A/ 01/XII/ 2015/ Kepri/ Res Tpi/ Sek Tpi Barat tanggal 27 Desember 2015. Dan katanya kasus dugaan mengedarkan uang palsu tersebut dilaporkan oleh salah satu warga kota Tanjungpinang jalan Usman Harun Teluk Keriting pada hari Minggu 27/12 sekitar pukul 12.00 Wib.
“Pelaku berinisial MJ (36) warga Teluk Keriting Tanjungpinang dengan modus, MJ menyuruh anak kandungnya untuk membelanjakan uang yang diduga palsu ke salah satu warung di daerah Teluk Keriting. Karena merasa curiga terhadap uang yang dibawa anak pelaku, maka pelapor langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjungpinang Barat,” ucap Kristian..
Bahkan setelah mendapatkan laporan, katanya beberapa anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Ternyata laporan tersebut benar adanya seorang laki-laki yang mengedarkan uang palsu tersebut yang berinisial MJ,” ujarnya..
Dari hasil penangkapan pelaku, maka katanya didapat barang bukti uang kertas pecahan 50 ribuan Rupiah sebanyak 276 lembar, 43 lembar uang pecahan 50 ribuan yang belum dipotong.
Selain itu, juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 2265 AB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP. Reza Morandi Tarigan menambahkan, pelaku MJ dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Republik Indonesia (RI) tahun 2011 tentang mata uang Yo Pasal 245 KUH Pidana. “Dan pelaku terancam dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara,” katanya. (AFRIZAL).
Komentar