TANJUNGPINANG, TUAHKEPRJ– Aktivitas usaha pembuatan batu bata merah (tobong bata) di Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Perusahaan yang diduga dikelola PT Terera Bata Mas tersebut disebut-sebut mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Senin (20/4/2026), terlihat seorang pria yang diduga warga negara asing (WNA) asal China berusia sekitar 60 tahun berada di area camp pekerja (mess) di sekitar lokasi usaha.
Saat awak media mencoba meminta keterangan, pria tersebut tidak dapat berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia. Ia hanya memberikan isyarat tangan sambil mencoba menghubungi seseorang melalui telepon.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke area pembakaran batu bata. Di lokasi tersebut, terlihat aktivitas alat berat berupa ekskavator yang tengah membuang puing sisa bata merah tidak jauh dari mess pekerja.
Di area yang sama, tampak seorang pria lain berperawakan Asia Timur, yang juga diduga sebagai tenaga kerja asing berusia sekitar 55 tahun, terlihat memberikan arahan kepada operator ekskavator.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa terdapat sekitar enam tenaga kerja asing yang bekerja di tempat tersebut. “Ada sekitar enam orang, mereka juga tinggal di mess tobong bata,” ujarnya.
Pekerja tersebut juga menyebutkan bahwa kegiatan usaha itu dikelola oleh seseorang bernama Mr. Lee. Namun, yang bersangkutan saat ini disebut sedang berada di China untuk menjalani pengobatan.
“Dia lagi cedera, sekarang pulang ke China untuk pengobatan punggung. Sementara yang mengawasi di sini Kimki Yu, tapi beliau sedang ke Batam,” jelasnya.
Hasil produksi batu bata dari lokasi tersebut, lanjutnya, akan didistribusikan ke kawasan Galang Batang. “Bata ini diangkut ke lokasi PT BAI di Galang Batang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut saat ini dikelola oleh seseorang berinisial FL.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Mr. Lee berinisial K tidak mendapat respons. Begitu pula dengan pemilik lahan berinisial FL yang belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan TKA, izin operasional, maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kondisi ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat lokasi usaha berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Publik mempertanyakan alasan penggunaan tenaga kerja asing dalam usaha tersebut, serta sejauh mana keterlibatan tenaga kerja lokal.
Sebagai informasi, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Perusahaan diwajibkan memiliki dokumen resmi seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta izin tinggal yang sah bagi pekerja asing.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal dan memastikan adanya alih keahlian dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia.
Sejumlah warga berharap instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha tobong bata di Dompak belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap praktik penggunaan tenaga kerja asing di daerah, yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam melakukan pengawasan, demi menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal. (Rizal).










Komentar