Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna sebesar Rp1,1 Miliar tahun anggaran 2011, telah dikembalikan tersangka inisial WN.
” Kerugian keuangan negara C.q Pemerintah Kabupaten Natuna sebesar Rp1,1 Miliar, sudah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka Inisial WN, pada Senin (10/4/2017) dan telah disita oleh tim penyidik Kejati Kepri,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakil Asri Agung SH MH, Aspidsus, Feri Taslim SH MH, Selasa (11/4).
Lanjut kata Kajati, uang sejumlah Rp1,1 miliar tersebut disimpan atau dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang.
Namun untuk menetapkan hukuman buat tersangka, kata Wakajati Kepri Asri Agung SH MH tergantung fakta di persidangan.
“Tergantung fakta di persidangan dan juga berdasarkan pasal yang ditetapkan, tapi tetap mengacu kepada bukti dan saksi untuk menentukan hukuman,” katanya.
Pemberitaan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Aspidsus, Feri Taslim SH MH, menyampaikan sudah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna sebesar Rp1,1 Miliar tahun 2011.
“Dua tersangka tersebut, inisial DE sebagai ketua harian KONI Kabupaten Natuna dan WN Plt Ka BPKD Kabupaten Natuna dan sekarang menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna,” ucapnya.
Pada tahun anggaran 2011, Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dana hibah untuk KONI Pemkab Natuna.
“Tapi kepengurusan KONI ini, hanya untuk masa bakhti 2006 sampai 2010. Dengan berakhirnya kepengurusan Koni pada 1 Desember 2010, maka KONI tidak berhak mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Natuna,” katanya.
Namun Pemkab Natuna kata Feri, telah mencairkan bantuan dana hibah kepada KONI melalui rekening KONI Kabupaten Natuna pada 26 Januari 2011 sebesar Rp1,1 Miliar.
“Pengunaan dana bantuan hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dan tidak dilaksanakan. Antara lain yaitu kegiatan pelatihan wasit sebesar Rp 91 juta, kegiatan penjaringan atlet sebesar Rp115 juta, kegiatan pembinaan atlet potensial sebesar Rp 95 juta, kegiatan olahraga prestasi sebesar Rp250 juta dan kegiatan turnamen Natuna Cup sebesar Rp544 juta,”
ucap Feri.
Berdasarkan keterangan ahli, saksi dan alat bukti, maka Kejati Kepri menetapkab dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI. (AFRIZAL).
Komentar