Oknum Pejabat Pemprov Akan Gugat Gubernur Kepri ke MK, Pergub Nomor 6 Tahun 2017 Harus di Evaluasi

 

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Oknum pejabat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri, meminta supaya Gubenur Kepri mengevaluasi kembali Peraturan Gubenur (Pergub) nomor 6 tahun 2017, tentang penerapan disiplin jam kerja bagi PNS dan Non PNS.tentang tentang Kedisiplinan Pegawai dengan mengunakan sistem Finger Print (Mesin Absensi sidik jari).

“Jika Pergub tersebut tidak juga di evaluasi atau di cabut, dirinya dan juga bersama salah seorang ASN Pemprov Kepri Sumantri Ardi,ST, MH akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.Saya tidak main-main, meskipun jabatan yang menjadi taruhan karena ini menyangkut banyak ASN,” kata Irwan Pangabean, ST.MH dengan tegas, yang merupakan seorang pejabat Kasi Sarana dan Prasarana SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Senin (10/4).

Dia mengatakan, keberadaan Finger Print yang merupakan sistem absensi kantor melalui sidik jari yang di lakukan oleh Gubernur Kepri dan Sekda Provinsi Kepri, sangat lah belum tepat dan bermanfaat bagi ASN maupun pegawai honor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dengan adanya program mudarat yang bernama Finger Print menjadikan budaya baru.Karena pegawai ASN maupun Pegawai Honor semangat mentalnya berorientasi pada absen jempol.

” Sehingga banyak pegawai yang hanya mengejar absen pada jam 8 pagi, lalu menghilang dan kembali lagi untuk absen sore harinya pada pukul 16.00 wib,” ucap Irwan.

Menurut Irwan yang juga merupakan Ketua FKPPI Kepri ini, sangat tidak relevan dengan kondisi dari pengadaan Finger Print yang programnya jauh dari sempurna.

” Banyak pegawai yang komplein karena setiap hari absen Finger Print kehadiran, namun pada data rekapan perbulan tercatat TMK alias Tidak Masuk Kerja,” ucapnya.

Hal ini, kata Irwan, tentu tidak singkronnya data tersebut membuat pegawai ASN maupun Pegawai Honor sampai saat ini tidak terima gaji.

“Dimana hati nurani para pembesar pembuat kebijakan Finger Print mudarat ini. Banyak pegawai yg tidak bisa beli susu anak dan belanja untuk keluarganya. Mana yang katanya Konektifiti hati? Sebenarnya apa sih niat mereka? Serius pingin membangun Negeri ini atau hanya sekedar ingin buat sensasi bahwa mereka beda dengan masa lalu,” ucap Irwan.

Irwan menginggatkan, adanya Pergub ini hampir semuanya mengeluh, baik ASN maupun honor.

“Ingat kalau hampir seluruh pegawai sudah mengeluh dan menyumpah maka akan binasa akibat nya,” ucap Irwan.

Sebelumnya Sumantri Ardi juga menyampaikan dengan tegas bahwa banyak ASN menolak untuk dipangkas tunjangan dan uang makan, karena tidak melakukan Finger Print. Padahal mereka mengklaim sedang melakukan dinas luar.

“Meskipun jabatan yang menjadi taruhan, Saya dan Irwan tidak akan gentar akan menggugat Gubernur Kepri ke MK,” ucapnya,

Sumantri menambahkan, jangan hanya staf saja yang melakukan Finger Print, pejabat eselon dua juga harus ikut Finger print dan harus di imbangi dengan rewod, jika pegawai yang bekerja kelebihan jam kerja.

Bagi pejabat yang tidak melakukan Finger Print harus dinyatakan Tidak Masuk Kerja (TMK), jika pegawai TMK nya sampai 5 hari semua tunjangan tidak dapat dibayarkan.

” Masalahnya ada yang melakukan Finger Print, namun tidak masuk kedalam sistem jadi di hitung tak masuk kerja. Bahkan, barusan ada kawan telepon tunjangannya di Potong semua, Kite ni menganut sistem berbasis kinerja, kalau ini yang digunakan. Maka berlaku pula Reward and Punishment (Hadiah dan hukuman). Sedangkan di daerah lain memperlakukan itu, tapi tidak semerta-merta memangkas hak-hak pegawainya,” kesal Sumantri.

Dalam hal ini katanya, meskipun jabatan yang menjadi taruhan ia dan beberapa pejabat lainnya, tidak akan gentar akan menggugat Gubernur Kepri ke Mahkamah Konstitusi. (AFRIZAL).

Komentar