Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Efisiensi anggaran 20 persen yang di intruksikan Gubernur Provinsi Kepri, untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak boleh menghapus pogram yang telah disusun.
“Apabila ada SKPD yang menghapus pogram, maka tolong lapor ke saya dan saya laporkan ke Gubernur. Karena pogram yang telah disusun tidak boleh dihapus tapi bagaimana mengefesiensinya,” kata Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri, Sadirson di Dompak Tanjungpinang.
Efesiensi itu katanya, bagaimana cara melakukan penghematan anggaran dalam setiap pelaksanaan pogram.
“Contohnya seperti pelaksanaan kegiatan dengan menggirit biaya untuk makan, tapi kegiatanya tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara DPA tahun 2016 yang diserahkan oleh Gubernur Provinsi Kepri untuk Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri, sebesar Rp5,7 miliar lebih kecil dari pada DPA tahun 2015 lalu.
“Untuk PAD tahun lalu sebesar Rp8 miliar dan tahun 2016 ini hanya sebesar Rp5,7 miliar. Artinya tahun 2016 ini turun sekitar Rp2 miliar lebih,” kata Sadirson.
Sementar untuk PAD tahun 2016 sebesar Rp5,7 miliar, katanya diperuntukan untuk mengelola tiga bidang institusi.
“Yaitu Biro pembangunan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP),” kata Sadirson. (AFRIZAL).
Komentar