Percepat Pembangunan, Pengguna Anggaran Bisa Langsung Tunjuk PPTK

Tanjungpinang, (TK) –

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kepri selaku penyelenggara atau pemegang jabatan Pengguna Anggaran (PA), bisa menunjuk langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkunganya, untuk mempercepat pelaksanakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

“Selaku pemeggang jabatan Pengguna Anggaran (PA), Kepala Dinas bisa menunjuk langsung PPTK dilingkungganya. Agar pelaksanaan kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan lebih cepat. Apabila proyek kegiatan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat,” kata Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri, Sadirson Kamis (10/3).

[Baca juga – 2016 Kepri bebas polio]

Karena dikatakanya, Kepala Dinas selaku PA penyelenggara tugas pemerintahan, mempunyai kewenangan penuh untuk melaksanakan percepatan pembangunan.

” Karena kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya,” ujarnya.

Begitu juga katanya, bila melihat dari efisiensi anggaran 20 persen yang di intruksikan Gubernur Provinsi Kepri, untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak boleh menghapus pogram yang telah disusun.

[Baca juga – Daerah yang dilalui gerhana matahari total]

“Karena pogram yang telah disusun tidak boleh dihapus tapi bagaimana mengefesiensinya. Efesiensi itu yaitu bagaimana cara melakukan penghematan anggaran dalam setiap pelaksanaan pogram.Seperti contohnya pelaksanaan kegiatan dengan menggirit biaya untuk makan, tapi kegiatanya tetap dilaksanakan,” ujarnya.

[Baca juga – Kearifan lokal suku kubu di pedalaman dharmasraya]

Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri, Sadirson di Dompak Tanjungpinang.
Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri, Sadirson. (AFRIZAL).

Komentar