TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Kepala Bea Cukai Kota Batam Provinsi Kepri, Zaky Firmansyah menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan dijual bebas di sejumlah wilayahnya.
“Setiap rokok tanpa pita cukai yang terlihat di lapangan dipastikan akan langsung ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zaky, Senin (5/1/2026).
Lanjut, Zaky disampaikan, penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui operasi rutin maupun penindakan berbasis informasi masyarakat.
“Tidak ada pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang di depan mata rokok itu nampak, kami sikat. Tidak ada toleransi untuk rokok ilegal,” ucapnya.
Masih dikatannya, seperti kasus disepanjang akhir tahun 2025 Senin 1 Desember kemarin, pihaknya melakukan penyidikan penindakan rokok ilegal merk PSG.
“Dalam penindakan mereke mengunakan kendaraan pompong tanpa nama dan didalam pompong ada 2 orang kru. Sementara jenis muatan rokok yaitu merk PSG dengan
jumlah barang estimasi kasar 30 karton (belum dilakukan pencacahan) asal Teluk Nipah dengan tujuan Tanjung Uban dengan modus membawa BKC tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
Bukan hanya disitu, Bea Cukai juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Sinergi lintas instansi dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Bea Cukai berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Begitu juga dengan pihak Bea Cukai Tanjungpinang, harus selalu proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal ini. (Rizal).






Komentar