Bea Cukai Tanjungpinang Sita 4,16 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Tembus Rp7,87 Miliar Sepanjang 2025

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2025.

Hingga 29 Desember 2025, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 4,16 juta batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp7,87 miliar.Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2024.

Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang mencatat penindakan sebanyak 2,04 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp4,14 miliar.

“Peningkatan ini menunjukkan semakin masifnya upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai,” kata kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Hanjaya, kepada media ini, Selasa (30/12/2025)

Penindakan rokok ilegal sepanjang 2025 paling banyak dilakukan di wilayah Bintan, Tanjungpinang, dan Tarempa.

” Dari hasil pengawasan, jenis rokok ilegal yang paling dominan diamankan adalah rokok tanpa pita cukai, khususnya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM),” ucap Setia.

Lanjut, meski penindakan meningkat, Bea Cukai Tanjungpinang mencatat tidak ada penetapan tersangka sepanjang tahun 2025 dalam kasus rokok ilegal.

Hal ini sejalan dengan penerapan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

“Sebelum dikenakan sanksi pidana, pelaku diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pelanggaran melalui sanksi administratif atau pemulihan kerugian negara. Jadi, selama proses penyidikan, ditanyakan kepada pelakunya, mau dilanjutkan proses pidana atau mau membayar denda? kalau yang bersangkutan mau bayar dendanya, maka prosesnya tidak dilanjutkan,” katanya.

Sementara estimasi potensi kerugian negara berhasil dicegah dari peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2025 yaitu mencapai Rp5,26 miliar rupiah.

“Potensi kerugian negara selama tahun 2025 dari Januari sampai 29 desember 2025 ini mencapai Rp 5,26 Miliar,” ucapnya.

Bea Cukai menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat berdampak terhadap penerimaan negara, karena produk tersebut tidak membayar cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.

“Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang terus melakukan berbagai upaya, antara lain sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif rokok ilegal, operasi pasar dan operasi gabungan, serta publikasi hasil penindakan hingga pemusnahan barang bukti,” katanya.

Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui kolaborasi dan koordinasi dengan TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya. Dan memasuki tahun 2026, Bea Cukai Tanjungpinang menargetkan penekanan peredaran rokok ilegal secara maksimal.

Dengan sinergi yang terus diperkuat bersama aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga tidak ada lagi yang mengonsumsi maupun mengedarkannya.

“Upaya ini dilakukan demi pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengonsumsi, membeli, mendistribusikan, mengedarkan, maupun menjual rokok ilegal.

“Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan masyarakat Bea Cukai Tanjungpinang agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Setia. (Rizal).

Komentar