Kejati Kepri Gelar “OM Jak Menjawab” di Jalan Bandara RHF, Soroti Maraknya TPPO

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM Jak Menjawab) di sepanjang jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang mudah diakses masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara institusi penegak hukum dengan warga.

Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., bersama anggota tim yaitu Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi, dan Tegoeh. Turut hadir dua narasumber, yakni Kasubbag TU BP3MI Kepri, Irfan Andariska, S.I.P., serta Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang, Iman Syatria.

Program OM Jak Menjawab yang secara rutin digelar sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat, kali ini difokuskan pada isu maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering memanfaatkan modus pengiriman pekerja migran non-prosedural. Kehadiran tim Kejati Kepri di jalur menuju bandara menarik perhatian para pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Setiap narasumber memberikan penjelasan langsung sesuai bidangnya kepada warga yang berkonsultasi, khususnya terkait tata cara menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan legal.

Narasumber memaparkan mekanisme penempatan pekerja migran secara resmi, risiko yang mengintai jika menempuh jalur ilegal, serta upaya pemerintah dalam mencegah dan menindak jaringan TPPO.

Narasumber dari BP3MI Kepri, Irfan Andariska, S.I.P., menekankan pentingnya pemenuhan seluruh prosedur sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, seperti pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, hingga penandatanganan kontrak kerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, Iman Syatria dari Disnaker Kota Tanjungpinang menjelaskan berbagai layanan pemerintah dalam mendampingi calon pekerja migran, termasuk edukasi, fasilitasi informasi peluang kerja resmi, hingga perlindungan pra-penempatan.

Ia juga merinci 17 persyaratan untuk penerbitan ID PMI, mulai dari usia minimal 18 tahun, fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat persetujuan suami/istri atau orang tua, fotokopi ijazah, hingga surat nikah bagi yang sudah menikah.

Untuk memastikan legalitas penempatan, calon PMI juga harus menyiapkan surat permohonan dan surat tugas dari perusahaan P3MI, e-KTP pendamping, surat izin perekrutan PMI (SIP2MI), perjanjian penempatan atau job order, fotokopi paspor, serta pasfoto berwarna ukuran 4×6 dan 3×4.

Narasumber menegaskan bahwa kelengkapan ini merupakan bentuk perlindungan awal bagi calon PMI agar terhindar dari TPPO, penipuan, maupun eksploitasi.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan dengan aman dan bermartabat apabila mengikuti aturan dan memilih jalur resmi. Warga juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja instan bergaji besar tanpa kelengkapan dokumen dan prosedur yang jelas.

Program Jaksa Menjawab diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen Kejati Kepri dalam mencegah TPPO dan meningkatkan kesadaran hukum. Sosialisasi mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri merupakan langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan perdagangan orang.

Acara berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir untuk berkonsultasi. Selain sebagai sarana edukasi hukum, program ini juga menjadi bentuk transparansi dan keterbukaan Kejati Kepri dalam memberikan pelayanan publik. (Rizal).

Komentar