
Tanjungpinang ,Tuah Kepri – Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi PLN Tanjungpinang, Muhammad Anson mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengurangi jumlah pelanggan listrik subsidi berdaya 900 Volt Ampere (VA) untuk golongan masyarakat tidak mampu yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang mulai Februari 2017.
Hal ini saat dilakukannya sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran beberapa hari lalu Rabu (1/2), di kantor Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Tanjungpinang.
M Anson mengatakan, berdasarkan data Pemerintah Kota Tanjungpinang pengguna listrik RI 900 VA sebelumnya, golongan tidak mampu berjumlah 27 ribu pelanggan.
“Namun melalui survei oleh Tim Nasional Perecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah itu tidak tepat sasaran. Dan golongan tidak mampu hanya berjumlah 4 ribu pelanggan. Maka sisa 23 ribu pelanggan akan dinon subsidikan,” kata M Anson, Sabtu (4/2).
Jadi dalam hal ini, katanya, pihak PT PLN Area Tanjungpinang hanya sebagai operator pelaksana, berdasarkan data yang diajukan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kedepan yang mendapat subsidi itu, betul – betul masyarakat yang tidak mampu. Karena kami PLN diberlakukan hanya sebagai operator pelaksana dan sekarang sudah ditetapkan karena bisa dilihat dari pembayaran rekening pemakaian bulan Januari yang dibayar bulan Februari,” ucap M Anson.
Sementara untuk tarif listik 900 VA bersubsidi masyarakat dikenakan tarif Rp582 Kwh. Untuk selanjutnya bagi pelanggan yang mampu penarikan subsisdi dilakukan secara bertahap setiap bulannya. Tahap pertama mulai dari Januari-Februari tarif per Kwh menjadi Rp791. Tahap dua bulan Maret-April tarifnya menjadi Rp1.032 per Kwh. Dan terkahir bulan Mei mulai berlaku tarif non subsidi yakni Rp1.352 per Kwh.
“Jadi kalau ada kategori masyarakat yang merasa tidak mampu bisa melaporkannya ke lurah-lurah setempat, untuk bisa didaftarkan untuk mendapatkan tarif listrik subsidi,” katanya.
Kebijakan tentang subsidi listrik tepat sasaran yang disepakati antara Menteri ESDM dengan komisi VII DPR RI.
Kemudian kebijakan tersebut merujuk amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 dan UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Dari aturan itu, maka dana yang dialokasikan pemerintah untuk mensubisidikan daya listrik bagi masyarakat kurang mampu harus tepat sasaran. (AFRIZAL).
Komentar