Petugas Beacukai Tangkap ‘S’ Simpan Sabu 522 Gram di Sepatu

Hukrim285 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Tanjungpinang dan Tim CNT dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyelidikan Kantor DJBC, menangkap seorang pria berinisial ‘S’ (34) membawa barang haram Shabu (Methamphetamin) sebanyak lebih kurang 522 gram saat disimpan didalam sepatu, Minggu (28/2) 2016 pukul 11.00 wib siang di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang.

Saat turun dari kapal F009 MV Sentosa 9 dan beberapa saat berjalan terdekteksi mesin X-Ray yang baru berlayar dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pria tersebut dibekuk oleh petugas karena diduga membawa barang haram berjenis sabu-sabu.

“Dia terdeteksi mesin X-Ray saat masuk ke pelabuhan yang sebelumnya petugas mencurigai salah penumpang yang turun dan gugup bahkan ia menghindar dari pemeriksaan oleh tim CNT. Berdasarkan kecurigaan itulah, maka kita lakukan pemeriksaan badan tapi tidak ditemukan. Tapi petugas curiga melihat sepatu yang digunakan korban baru dan bersih. Setelah diperiksa melakukan mesin X-Ray dan dibuka maka ditemukan bungkusan plastik berisi kristal berwarna putih ditemukan didalam sepatunya,” kata kepala KPPBC Type Madya Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi saat jumpa Pers, Senin (29/2).

Kemudian dikatakan Duki, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor KPPBC Type Madya B Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Tanjungpinang guna penaganan lebih lanjut.

Tapi dari hasil pemeriksaan, kata Duki tersangka ‘S’ katanya, ia merupakan baru pertama kali ke Tanjungpinang, “Tapi untuk lebih lanjut kita tidak mempercayai tersangka sepenuhnya dan kita akan mencoba berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, untuk kejelasan sudah berapa kali sebenarnya ia ke Tanjungpinang. Tapi untuk rekan media, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kita tunggu hasil dari pihak Polres Tanjungpinang, ” ujar Duki.

Selain itu sambung Duki, dengan ditemukannya barang haram tersebut, tersangka telah melanggar pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 yaitu menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Pabean Jo UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tapi sebelumnya petugas Bea Cukai menginformasikan So sebenarnya datang dengan seorang kawannya, Ah (64), tapi, Ah yang sudah melewati mesin X-Ray, itu kabur menyembunyikan diri ditengah keramaian penumpang lainnya. Dia menghilang dari area pelabuhan dan tak berhasil ditangkap petugas Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang. (AFRIZAL).

Komentar