Pemkab Bintan Kucurkan Dana Desa 7 Desa Kecamatan Tambelan Rp10,15 Miliar

Bintan154 views

Bintan, Tuah Kepri – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mengalokasikan dana desa untuk 7 Desa yang ada di Kecamatan Tambelan sekitar Rp10,15 Milyar.

Sedangkan jumlah alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan pada tahun 2017, berjumlah sebesar Rp 53,6 Milyar.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan, bahwa sebagai Kecamatan terluar di Kabupaten Bintan, dengan jumlah alokasi mencapai Rp10,15 Milyar, hal ini setidaknya diharapkan mampu mendongkrak pembangunan sarana dan prasarana bagi Masyarakat Desa yang ada disana.

” Dari alokasi Dana Desa Rp53,6 Milyar di APBD Kabupaten Bintan Tahun 2017, didalamnya terdapat Rp 10,15 Milyar yang kita alokasikan untuk 7 Desa di Kecamatan Tambelan. Kita harapkan hal ini bisa memberikan kontribusi kongkrit terhadap perkembangan dan kemajuan desa, yakni terkait peningkatan sarana prasarana, layanan dasar, sarana prasarana ekonomi, sekaligus penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Ronny Kartika, S.STP di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan di Bandar Seri Bentan, Senin pagi (23/10) mengatakan, alokasi Dana Desa yang diperuntukkan bagi Kecamatan Tambelan berkisar total Rp 10,15 Milyar atau sekitar 18,84 persen dari anggaran 53,6 Milyar.

Adapun ke 7 Desa tersebut adalah Desa Batu Lepuk Rp1,47 Milyar, Desa Kampung Hilir Rp1,51 Milyar, Desa Kampung Melayu Rp1,45 Milyar, Desa Pulau Mentebung Rp1,42 Milyar, Desa Pulau Pinang Rp 1,40 Milyar, Desa Kukup Rp 1,47 Milyar dan Desa Pengikik Rp1,43 Milyar.

” Khusus Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan pada Tahun 2017 untuk ke 7 Desa di Kecamatan Tambelan tersebut berkisar Rp10,15 Milyar. Ini belum termasuk dari Pos Anggaran Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ” ujarnya.

Dikatakannya, sementara mekanisme pembagian pagu Alokasi Anggaran Dana Desa menggunakan 2 azas, yaitu Azas Merata dan Azas Proporsional.

Adapun pembagiannya meliputi Sembilan Puluh Persen (90 persen) dibagi merata ke seluruh desa sebagai Azas Merata, dan Sepuluh persen (10 persen) dibagi sesuai formula berdasarkan variable jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis sebagai Azas Proporsional. (ZalMCBintan).

Komentar