Bupati Bintan Intruksikan Seluruh Kepala Desa Gunaan Anggaran Dana Desa Sesuai Aturan

Bintan142 views

Bintan, Tuah Kepri – Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menginstruksikan, agar seluruh Kepala Desa dapat benar-benar menggunaan Anggaran Dana Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Intruksi ini saat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kepolisian Republik Indonesia resmi telah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Dalam Nota Kesepahaman tersebut tertuang bahwa Pemerintah Pusat telah menggandeng Kepolisian untuk mengawasi penggunaan Dana Desa di daerah satuan tugas masing masing.

Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menyambut baik atas kebijakan dan langkah-langkah Pemerintah Pusat terkait pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa.

“Beberapa waktu lalu sudah kita tegaskan, agar seluruh Kepala Desa mampu mengimplementasikan Pengelolaan Keuangan Desa dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa nantinya ” ujarnya Sabtu (21/10) perihal MoU ini.

Dia menambahkan, pada dasarnya banyak sekali yang bisa dijadikan pedoman sebagai petunjuk penggunaan anggaran dana desa yang baik dan benar.

” Kita juga menegaskan bahwa 36 Pemerintah Desa di Kabupaten Bintan. harus bisa mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, Pemerintah Desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ronny Kartika mengatakan, agar dalam tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib melibatkan
masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), dalam forum musyawarah desa. Sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut.

Selain itu Pemerintah Desa harus bisa menyelenggarakan pencatatan, dan melakukan pembukuan atas transaksi keuangannya sebagai wujud pertanggungjawaban pelaporan keuangan.

“Bahwa dalam tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib mengikutsertakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musdesnya beserta keterwakilan kelompok masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya juga bahwa saat ini, untuk Tahun Anggaran 2017 disetiap Desa, awalnya hanya menerima Alokasi Dana Desa berkisar Rp1,1 Milyar. Namun dengan ditambah sekitar 300 Juta Rupiah dalam APBD Perubahan 2017 ini, maka total menjadi Rp1,4 Milyar perdesa, dengan total keseluruhan ADD Bintan dari sebelumnya Rp41 Milyar dan saat ini meningkat menjadi Rp53 Milyar. Dengan penambahan Rp12 Milyar pada APBD P 2017 kemaren. Sedangkan dari Pemerintah Pusat menganggarkan Rp 31 Milyar untuk 36 desa, dari pos Dana Desa (DD), jadi setiap desa menerima rata-rata berkisar 860 Juta Rupiah.

“ Jadi total diterima setiap Desa dari ADD dan DD berkisar Rp 2,2 Milyar sepanjang Tahun Anggaran 2017, ” katanya. (Zal/MCBintan).

Komentar