Pegawai Diliburkan Pilkada 9 Desember 2015

Tanjungpinang, (TK)

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Robert Iwan Loriaux mengatakan seluruh pegawai akan diliburkan pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 nanti.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015 yang di tandatangani Presiden Jokowi pada (23/11/2015) yang menyebutkan, bahwa seluruh pegawai akan diliburkan pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 nanti.

Dan ini juga merupakan hari libur nasional, dalam rangka mensukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.

Dijelaskan Robet, adapun yang menjadi pertimbangan 9 Desember 2015 ditetapkan sebagai hari libur nasional, berdasarkan Keppres yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak, dan Keppres ini mulai berlaku pada 23 November 2015.

“Kepres ini tujuannya sudah jelas, yakni agar seluruh warga Negara Indonesia bisa dengan leluasa menggunakan haknya untuk mengikuti pemilihan kepala daerah ditempat masing-masing. Dan yang terpenting, pelaksanaan Pilkada nanti bisa berjalan aman, tertib, bebas, rahasia, damai dan selalu dalam suasana sukacita. Hal itulah yang senantiasa diingatkan Presiden,” kata Robert.

Penetapan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional ini diawali dengan adanya usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang mana, sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional.

para korpri saat paduan suara
Para korpri saat paduan suara

(AFRIZAL)

Komentar