Tanjungpinang, Tuah Kepri – Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah menegaskan, pasangan calon (Paslon) dan timses di Pilkada Tanjungpinang yang melakukan pelanggaran dan aturan berkampanye, sanksinya peringatan tertulis dan pidana.
“Contoh pelanggaran kampanye yang harus dipatuhi para Pasangan Calon (Paslon) dan Timses kedua Paslon di Pilkada Tanjungpinang, diantara jangan menghina seseorang, suku, agama, ras, menghasut, adu domba, menggunakn kekerasan atau ancaman, mengganggu ketentraman/ketertiban, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), menggunakan fasilitas dan anggaran pemrintah, kampanye diluar jadwal. Apabila dilanggar hal tersebut, sanksinya adalah pidana,” kata Maryamah, Jumat (23/2/2018).
Selain itu dikatakannya, pelanggaran kampanye lainnya yang harus dipatuhi, seperti menggunakan tempat ibadah dan pendidikan. Pawai yang dilakukan dengan jalan kaki atau mengunakan kendaraan dijalan raya.
“Apabila paslon dan timses melakukan pelanggaran kampanye yang kita sampaikan tadi, maka sanksinya kita berikan peringatan tertulis dengan pnghentian kegiatan kampanye,” ucap Maryamah.
Lanjut kata dia, untuk penyebaran bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai desain, ukuran dan jumlah, saksinya peringatan tertulis dan perintah penarikan BK yang disebar diserahkan ke KPU.
Kemudian untuk Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ukuran, jumlah dan lokasi sanksinya adalah peringatan tertulis /perintah penurunan APK yang dimaksud dalam wkt 1x 24 jm.
“Namun banyak lagi yang harus di patuhi oleh Paslon berbicara pelanggaran APK,” ucapnya.
Sementara pengawasan di Panwas untuk pengwasan dana kampanye kata dia, ada beberapa tahapan.
” Pertama, pengawasan tahapan kampanye. Kedua tahapan audit dana kampanye, ketiga pengawasn rekning khusus dana kampanye (RKDK), keempat dokumen dari laporan dana awal kampanye dan banyak lagi yang lainya, ” ucap Maryamah.
Sedangkan untuk kegiatan selama kampanye untuk paslon atau timses 1 dan 2 selama ini, kata dia, sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Panwaslu setiap kegiatan kampanye yang akan dilakukan.
“Alhmdulillah sampai hari ini sudah ada pemberitahuan ke kami untuk laporan kegiatan kampanye kedua Paslon. Dengan koordinasi yang baik, mulai dari surat pemberitahuan dari kedua paslon sudah ada masuk ke Panwaslu,” ucapnya. (AFRIZAL).