Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan, Palti Siringoringo Dampingi Terdakwa ‘M’ Pemilik Bahan Baku Obat

Hukrim265 views

Tanjungpinang, Tuan Kepri – Penasehat Hukum, Palti Siringoringo dampingi terdakwa inisial M (48) dalam kasus kepemilikan bahan obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin impor, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/1/2018) siang.

Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Palti Siringoringo, tampak tenang mengikuti persidangan dengan tertib, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungpinang membacakan dakwaan, pada sidang yang diketuai Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian.

Palti Siringoringo mengatakan, sebagai kuasa atau penasehat hukum terdakwa, akan membela kepentingan hukum terdakwa dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Disini sebagai kuasa hukum yang diberikan amanah oleh terdakwa pada sidang perdana ini, kita hanya mendengar pembacaan dakwaan. Tentunya kita hormati proses hukum, karena kita juga membela kepentingan hukum klien dan terdakwa juga punya hak untuk dibela,” kata Palti Siringoringo di Kedai Kopi Roti’ O, Tanjungpinang.

Selain terdakwa, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga menghadirkan lima orang terdakwa lainnya.

Sementara ketua Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan akan melanjutkan sidang hari Selasa depan (30/1/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (AFRIZAL).

Komentar