Oksep Adhayanto: Dakwaan 1 Bulan Bos Swalayan Ciderai Hati Rakyat, Masyarakat Silahkan Laporkan YLKI

Hukrim253 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (15/1/2018) malam , telah memvonis denda senilai Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan terhadap Direktur PT Pinang Lestari, Tjeng Hui alias Ahui terdakwa dalam kasus perkara pengoplosan beras.

Pengajar Ilmu Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, DR Oksep Adhayanto SH, MH
Pengajar Ilmu Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, DR Oksep Adhayanto SH, MH

“Bagi masyarakat yang tidak puas akan keputusan tersebut barangkali upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jika keputusan hakim dalam perkara tersebut tidak mencerminkan keadilan. Karena dalam konteks hukum acara apa yang diputuskan oleh hakim tersebut sesungguhnya sejalan dengan apa yang menjadi tuntutan dari JPU, kendatipun seaungguhnya kita berharap hakim berani mengambil keputusan yang berbeda dari tuntutan JPU,” kata Pengajar Ilmu Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, DR Oksep Adhayanto SH, MH, Rabu (17/1/2018).

Karena menurut Oksep, dakwaan 1 bulan yang diputuskan hakim telah mencederai hati rakyat.

“Jadi apabila masyarakat tidak menerima, silahkan laporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),” ucap Oksep.

Karena itu barangkali ruang yang tersisa bagi masyarakat yang tidak menerima putusan tersebut.

“Saya merasa tidak akan ada banding dari JPU karena putusan yang telah diputuskan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” ucap Oksep.

Karena itu menurut Oksep, tuntutan JPU pada Pengadilan Tanjungpinang menuntut 1 bulan penjara terhadap Ahui, terdakwa pengopolosan beras di Swalayan Pinang Lestari, sungguh menciderai aspek keadilan.

Bahkan Oksep juga sangat menyayangkan, bahwa JPU menuntut hanya dengan satu bulan dan atau denda 200 juta bagi pemilik Swalayan tersebut, sebab perbuatan yang dilakukan pelaku, memiliki imbas secara langsung terhadap masyarakat.

“JPU itu mewakili negara, dimana letak keadilannya, jika Jaksa yang notabenenya mewakili negara hanya menuntut satu bulan penjara. Harusnya jaksa mewakili kepentingan negara dan rasa keadilan rakyat. ini Jaksa mewakili siapa, ketika tuntutan satu bulan. Itu sungguh tidak pantas dan sangat memilukan,” kata Oksep.

Putusan Dakwaan 1 bulan yang mencederai hati rakyat, juga disampaikan salah seorang warga Tanjungpinang, Jef.

Ia mengatakan, sangat disayangkan hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap bos Swalayan Pinang Lestari pengoplosan beras, hanya 1 bulan dan divonis denda senilai Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan.

” Sangat sangat disayangkan, karena kita sebagai masyarakat awam mendengar hukuman pada bos Swalayan Pinang Lestari pengoplos beras dijatuhi hukuman satu bulan dan divonis denda senilai Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan,” katanya.

Terkait berita ini sebelumnya pers relesase Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu, beberapa tersangka itu dijerat dengan pasal pasal 139 ayat (1), UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan jo Pasa 2 dan atau pasal 3 PP No 69 tahun 1999, tentang label dan iklan pangan, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah. Atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumenn dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun dan denda Rp 5 Milyar Rupiah. (AFRIZAL).

Komentar