Tanjungpinang, Tuah Kepri – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Robby Patria menyampaikan, kursi untuk dua daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum tahun 2019 di Kota Tanjungpinang akan ada perubahan.
Pertama, untuk kursi Daerah Pemilihan (Dalil) Tanjungpinang Timur untuk pemilu 2019 akan bertambah menjadi 12 kursi yang semula 11 kursi.
Kedua, kursi Dapil Tanjungpinang Barat Kota akan berkurang dari 11 kursi menjadi 10 kursi.
Sedangkan, kursi Dapil Bukit Bestari tetap 8 kursi. Sehingga totalnya menjadi 30 kursi yang diperebutkan parpol peserta pemilu 2019.
Hal ini setelah rapat dengan berbagai pihak, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, seluruh Camat di Tanjungpinang, Kabag Pemerintahan, Panwas, tadi malam, maka KPU akan melalukan ujipublik melibatkan parpol, akademisi sebelum usulan tersebut disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan melalui KPU Provinsi.
“Mana yang paling baik, apakah membagi dapil Tanjungpinang Timur menjadi dua dapil atau tetap, tentu akan kita terima masukan dari Partai politik yang Ada di Tanjungpinang,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Rabu (17/1/2018).
Perhitungan KPU Tanjungpinang sementara, kata Robby, jika Kelurahan Pinang Kencana digabung dengan Kelurahan Batu 9, maka jumlah kursi dapil ini mencapai 7 kursi.
Sedangkan tiga kelurahan lainnya yakni Air Raja, Kota Piring dan Kampung Bulang menjadi satu dapil, maka jumlah kursinya 5 kursi.
“Tentu KPU Tanjungpinang akan menerima masukan yang bagus nantinya, jika kita lalukan uji publik bersama dengan parpol maupun pengamat politik, tokoh masyarakat di Tanjungpinang. Dan penambahan kursi dilihat dari bertambahnya jumlah penduduk. (AFRIZAL).
Komentar